JATIMTIMES – Pelancong yang viral terkait unggahannya di media sosial yakni Reza Fahd Adrian yang menyebut bahwa dirinya bersama keluarga batal melakukan perjalanan ke Bali karena terkonfirmasi positif Covid-19, dan akhirnya berkeliling ke Kota Malang dan Kota Batu berbuntut panjang. 

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, meskipun telah memberikan klarifikasi terkait perjalanannya mulai dari Samarinda hingga berkeliling di beberapa daerah yang ada di Pulau Jawa melalui akun instagram @luckyreza pada hari Selasa (8/2/2022) kemarin, yang bersangkutan tetap dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan terancam hukuman satu tahun kurungan penjara. 

“Situasinya meningkatnya Covid-19, kami akan kenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan, ancaman hukumannya satu tahun namun dendanya hingga Rp 100 juta,” ungkap Deny, Rabu (9/2/2022). 

Baca Juga  Datangi Kejari Kota Batu, Komnas PA Minta Sidang ke 20 JE Gunakan Baju Tahanan

Sementara itu, secara terpisah Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, yang bersangkutan telah menerima surat panggilan dari penyidik Polresta Malang Kota. 

Perwira dengan satu melati dipundaknya ini menuturkan, untuk Reza selaku orang yang diduga mengunggah foto dan cerita singkat terkait perjalanan dirinya di Kota Malang bersama keluarga yang dalam kondisi Covid-19, dalam waktu dekat belum bisa memenuhi panggilan dari jajaran penyidik Polresta Malang Kota. 

“Kami sudah berkomunikasi dan yang bersangkutan meminta waktu atau jadwal untuk menyesuaikan dengan waktunya, karena dia posisi harus bekerja dan izin kepada kepala kantornya,” ungkap Tinton. 

Tinton mengatakan, dalam pekan ini Reza akan hadir ke Mapolresta Malang Kota untuk memberikan keterangan dan klarifikasi secara langsung kepada pihak kepolisian. Pasalnya, unggahan Reza semakin membuat situasi tidak kondusif di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Malang.

Baca Juga  Dukung Korban Kekerasan Seksual SPI Kota Batu, Jusuf Hamka Orasi di PN Malang

Lebih lanjut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan berkirim surat kepada jajaran Polresta Samarinda terkait perbantuan swab antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap Reza. 

“Kami juga kirimkan surat perbantuan terkait swab kepada yang bersangkutan dan kami juga mendalami terkait surat keterangan positif (Covid-19) yang dimiliki oleh bersangkutan,” tegas Tinton. 

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto juga telah menegaskan bahwa Reza harus memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota terkait pemberian klarifikasi yang bersangkutan kepada pihak kepolisian. Pihaknya juga menekankan agar Reza taat dan mematuhi hukum yang berlaku dengan hadir ke Mapolresta Malang Kota.



Tubagus Achmad