Pemandu Lagu Dicokok Polisi, Edarkan Sabu Senilai Rp 500 Juta

Pemandu Lagu (LC) dicokok bersama rekannya saat melakukan transaksi sabu (ar/io)

INDONESIAONLINE – Polisi berhasil menangkap dua pengedar sabu saat sedang mengirim barang haram kepada pembeli. Salah satunya adalah seorang pemandu lagu atau Lady Companion (LC). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 385 gram sabu dari kedua tersangka.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa dua pengedar yang diamankan adalah AS alias S (46 tahun), beralamat di Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang, dan US (38 tahun), beralamat di Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Jombang. S sebelumnya baru saja keluar dari penjara terkait kasus narkotika, sementara US sehari-harinya bekerja sebagai LC.

“Keduanya memiliki hubungan dekat, dimana S bekerja sebagai pemandu lagu,” ungkap Ahmad Yani dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, pada Kamis (27/6/2024).

Menurut Yani, S dan US ditangkap saat sedang mengirim paket sabu di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang pada Kamis (20/6/2024) pukul 21.00 WIB. Mereka menggunakan mobil Toyota Rush dengan nomor polisi W 1149 SC.

“S melakukan peran menaruh sabu di tempat yang telah direncanakan, sedangkan US menunggu di dalam mobil. Saat penangkapan, sabu seberat 100 gram ditemukan di saku celana S,” jelasnya.

Setelah penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah kos keduanya yang berada di Desa/Kecamatan Sumobito, dan berhasil menemukan tambahan 285 gram sabu.

“Total keseluruhan yang ditemukan dari S adalah 385 gram sabu. Jika dihitung dalam nilai rupiah, barang ini mencapai sekitar Rp 500 juta,” tambah Yani.

Dalam pemeriksaan, S dan US mengaku mendapatkan sabu sebanyak 385 gram dari seseorang bernama Tumbal, warga Pandaan, Pasuruan yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Barang haram tersebut dikirim dari Jakarta ke Kediri menggunakan jasa ekspedisi.

“Sabu-sabu tersebut diambil oleh S dan US di kantor ekspedisi di Pare, Kediri pada hari yang sama. S juga mengakui telah menjual pil koplo sebanyak 250.000 butir sesaat setelah keluar dari Lapas Kediri,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang dan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Yani (ar/dnv).