INDONESIAONLINE – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan identitas dua pelaku utama di balik pembangunan pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua pelaku tersebut adalah seorang kepala desa berinisial A dan seorang perangkat desa berinisial T.
Pengungkapan ini disampaikan Menteri Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Identitas pelaku terungkap setelah KKP melakukan investigasi mendalam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” ungkap Menteri Trenggono.
Kedua pelaku, lanjut Trenggono, dikenakan denda administratif sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran pagar laut yang dibangun. Ia menambahkan bahwa kedua pelaku telah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.
Menteri Trenggono menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang ini memakan waktu lebih lama dibandingkan kasus serupa di Bekasi, Jawa Barat. Di Bekasi, pemilik pagar laut ilegal, PT TRPN, sudah diketahui sejak awal, sehingga prosesnya lebih cepat.
“Jadi, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara, kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa,” jelasnya.
PT TRPN, pemilik pagar laut di Bekasi, juga telah dikenakan sanksi administratif. Perusahaan tersebut telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan bersedia membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.
Keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang ini pertama kali mencuat ke publik setelah viral di media sosial pada awal tahun 2025. Pagar tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, dengan struktur yang menyerupai labirin.
Selain di Tangerang, pagar laut serupa juga ditemukan di Bekasi. Awalnya, pagar laut ini diklaim sebagai proyek legal. Namun, KKP melakukan penyegelan pada 15 Januari 2025, menandakan adanya pelanggaran.