INDONESIAONLINE – Pengangkatan Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK lainnya menjadi ASN Polri hingga kini masih diperbincangkan. Pasalnya, beberapa pihak mempermasalahkan pengangkatan tersebut hingga dilaporkan ke Komnas HAM. 

Menanggapi hal itu, Polri pun menjawab dan melakukan pembelaan terhadap Novel dkk. Aduan Novel dkk ke Komnas HAM itu diajukan oleh Kongres Pemuda Indonesia ke Komnas HAM pada Jumat (10/12/2021).

Mereka meminta keadilan serupa juga diterapkan kepada guru honorer yang bernama Sugianti. Sugianti merupakan guru honorer yang dinyatakan lolos CPNS, namun belum ada kejelasan.

“Kita hadir untuk meminta keadilan jangan dibeda-bedakan 44 eks pegawai KPK yang diterima menjadi ASN Polri dengan seorang guru honorer yang telah lolos menjadi pegawai negeri sipil dan telah menang di putusan MA terkait pengangkatan beliau sebagai PNS,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution. 

Pitra mengatakan pihaknya juga melaporkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan KemenPAN-RB atas pengangkatan Novel dkk. Sebab nomor induk kepegawaian (NIK) Sugianti tidak kunjung dikeluarkan.

Baca Juga  Peringati Harlah Satu Abad NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Balaikota Among Tani Kota Batu

Ia lantas menyampaikan putusan penetapan Sugianti menjadi ASN sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dan dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, BKN RI tidak menjalankan putusan tersebut.

Pitra meminta agar Novel dkk dipanggil ke Komnas HAM untuk menjelaskan bagaimana cara menjadi ASN Polri meski tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Ia ingin keadilan yang sama juga diterapkan kepada Sugianti.

Komnas HAM angkat bicara

Terkait laporan tersebut, Komnas HAM pun sudah angkat bicara. Komnas HAM mengatakan akan mendalami masalah yang dihadapi Sugianti.

“Terkait masalah Bu Sugianti kami dalami,” kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam. 

Pembelaan Polri terhadap Novel Cs

Polri menegaskan, pengangkatan dan pelantikan Novel Baswedan cs sebagai ASN Polri sudah melalui proses yang sesuai dengan aturan. Polri menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi hingga melakukan harmonisasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan tidak ada permasalahan hukum ke depan terkait pengangkatan 44 eks pegawai KPK tersebut.

Baca Juga  Mampu Jual Ratusan Gorengan Setiap Pagi, Sujinah Lansia Kota Mojokerto Jadi Teladan

“Perekrutan ini telah melalui proses cermat dan hati-hati dan sesuai aturan yang ada,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

“Sehingga dapat dipastikan pengangkatannya sebagai ASN Polri tak menimbulkan permasalahan hukum,” imbuh Dedi. 

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, Polri sebelumnya telah bersinergi dengan 6 lembaga negara terkait untuk membahas pengangkatan Novel dkk. Polri juga meminta pendapat para ahli di bidangnya.

Dedi pun mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang mendukung langkah Polri merekrut Novel Baswedan dkk. Dedi menyebut ini merupakan wujud nyata Polri dalam memerangi kejahatan korupsi.

“Oleh sebab itu, Polri mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang dukungannya yang luar biasa dalam proses pengangkatan. Ini sebagai wujud semangat antikorupsi,” tutur Dedi. 

Tak cuma itu, Dedi menambahkan, pembahasan pengangkatan Novel dkk ini tidak hanya sebatas dalam pertemuan atau rapat antar lembaga, namun juga sudah disetujui dalam bentuk surat dari KemenPAN-RB.



Desi Kris