INDONESIAONLINE – Teka-teki mengenai identitas perempuan yang menjadi korban pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya menemui titik terang. Korban diketahui berinisial SM (23), seorang warga asal Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Informasi terbaru ini mengoreksi perkiraan awal pihak kepolisian yang sempat menduga korban berusia sekitar 40 tahun. Perkembangan penyelidikan kini mengungkap profil korban yang jauh lebih muda.
Dugaan Motif dan Temuan di Lapangan
Kasus ini menyita perhatian publik setelah muncul spekulasi mengenai aktivitas korban. Di lokasi kejadian, ditemukan petunjuk melalui aplikasi perpesanan MiChat pada ponsel korban, yang sering dikaitkan dengan aktivitas jasa seks. Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun, SM diketahui sudah berstatus menikah. Berkembang kabar, SM merupakan wanita panggilan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami alasan keberadaan SM di rumah tersebut, mengingat ia bukan penghuni tetap di sana.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Peristiwa berdarah ini terungkap pada Sabtu (27/12/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Warga sekitar sempat dikejutkan oleh suara jeritan histeris dari dalam bangunan milik warga bernama Dirjo tersebut.
Saat warga mendobrak masuk, SM ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka tusuk serius di area dada. Di saat yang sama, terduga pelaku terlihat berada di lantai dua sambil memegang senjata tajam sebelum akhirnya mencoba kabur lewat bagian belakang rumah.
Aksi pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Berkat pengepungan yang dilakukan warga bersama aparat Polresta Malang Kota:
- Pukul 22.25 WIB: Warga mulai menyisir area sekitar rumah.
- Pukul 23.00 WIB: Terduga pelaku ditemukan bersembunyi di balik spanduk (banner) di area tandon air.
- Tindakan: Pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Masalah Administrasi Penghuni
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hannata mengungkapkan bahwa penyewa rumah kontrakan tersebut adalah seorang pria bernama Stefanon Gracia Imanuel Kumambow asal Pasuruan. Selama ini, Stefanon tidak pernah melapor kepada pengurus RT maupun RW setempat. Ketidakterbukaan administratif ini membuat aktivitas di dalam rumah tersebut luput dari pengawasan lingkungan.
Saat ini, kepolisian masih fokus menggali keterangan untuk mengungkap hubungan antara korban dan pelaku, serta motif utama yang memicu tindakan keji tersebut. (ars/hel)













