INDONESIAONLINE – Pemerintah akan meningkatkan tunjangan kesejahteraan bagi guru hingga Rp81 triliun pada tahun 2025. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Tunjangan tersebut ditargetkan untuk 1,9 juta guru, menambah jumlah penerima tunjangan sebelumnya yang mencapai 1,3 juta guru. Kenaikan anggaran ini signifikan, dari Rp16,7 triliun menjadi Rp81 triliun.
“Nanti di tahun-tahun yang akan datang jumlahnya akan ditingkatkan, karena sekarang guru-guru kita ada sekitar 2,9 juta orang,” kata Hasan.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan guru pada Hari Guru Nasional 28 November 2024. ASN akan menerima kenaikan gaji pokok satu kali lipat, sementara guru non-ASN bersertifikat akan mendapatkan tambahan Rp2 juta. Pemerintah mencatat terdapat 1.932.666 guru bersertifikat pada tahun 2025, meningkat 650 guru dibanding tahun 2024.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI). Ketua Dewan Kehormatan PGSI, Soeparman Mardjoeki Nahali, menilai skema kenaikan tersebut tidak adil bagi guru swasta. Ia menilai guru swasta, yang merupakan bagian dari guru non-ASN dirugikan.
“Bila guru-guru ASN memperoleh peningkatan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok yaitu berkisar antara Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan, maka guru-guru swasta merasakan ketidakadilan,” ujar Soeparman dalam keterangan resmi, Jumat (29/11/2024).
Soeparman menjelaskan, guru swasta bersertifikat yang belum mendapatkan penyetaraan (inpassing) hanya akan menerima kenaikan Rp500.000, dari tunjangan profesi semula Rp1,5 juta. Sementara guru swasta bersertifikat yang telah mendapatkan penyetaraan tidak akan menerima tambahan sama sekali.
PGSI mendesak pemerintah untuk memberikan peningkatan kesejahteraan yang adil dan tidak diskriminatif bagi guru swasta, termasuk yang belum bersertifikat dan belum mendapatkan penyetaraan. Mereka menuntut kenaikan tunjangan fungsional sebesar satu kali tunjangan profesi, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kondisi guru swasta yang berpenghasilan rendah, antara Rp200.000 hingga Rp1 juta per bulan tanpa tunjangan, menjadi sorotan utama dalam tuntutan PGSI.