INDONESIAONLINE – Transaksi perdagangan di media sosial akan segera dilarang oleh Pemerintah Indonesia.

Larangan itu diugkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan mengatakan pemerintah akan melarang praktik social commerce. Media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.

Larangan transaksi perdagangan  di medsos akan masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bakal dikeluarkan Selasa (26/9/2023) besok.

“Jadi, media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital. Tugasnya hanya promosikan,” ungkap  Zulhas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Baca Juga  Luhut: Pemerintah Pisahkan Media Sosial dan Dagang, Bukan Larang TikTok

Zulhas juga mengatakan layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

Kementerian Perdagangan juga mengatur pembatasan impor lewat e-commerce dalam revisi Permendag 50. Poin pertama, Kemendag  akan memberikan daftar positive list untuk produk impor. Hanya produk yang ada di dalam daftar itu saja yang boleh diimpor ke Indonesia.

Kedua, Kemendag  juga akan mengatur soal persamaan perilaku untuk produk impor dengan produk lokal. Misalnya saja pemenuhan sertifikasi ataupun standardisasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal. Kalau produk beauty  harus ada sertifikat BPOM-nya. Kalau elektronik, harus ada standarnya. Perlakuan sama dengan produk dalam negeri,” ujar Zulhas.

Baca Juga  Barang Impor Ilegal Senilai Rp 12 M Dari Korsel Dimusnahkan

Kemendag juga akan mengatur penyedia layanan e-commerce tidak menjadi produsen barang-barang yang dijual di platform-nya.

Terakhir akan ada aturan soal pembatasan barang impor yang boleh masuk ke Indonesia. Batas dibuat dengan menyesuaikan dengan harga barang. Zulhas mengatakan barang dengan harga di bawah US$ 100 dilarang diimpor.

“Terakhir kalau impor, satu transaksi itu US$ 100 minimal,” ungkap Zulhas. (red/hel)