INDONESIAONLINE– Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 7 desa di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra.

Pengambilan sumpah dan pelantikan anggota BPD tersebut berlangsung di Pandapa Kecamatan Kedungdung, Kamis (21/7/2022). Adapun 7 desa tersebut adalah Desa Banyukapah, Desa Komis, Desa Keramat, Desa Banjar, Desa Nyeloh, Desa Pajeruan, serta Desa Moktesareh.

Bupati Sampang H Slamet Junaidi melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Malik Ambrullah dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik dan diambil sumpah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang mengucapkan selamat kepada para anggota BPD dari 7 desa yang baru saja dilantik,” ucap Ba Malik panggilan akrab Malik Ambrullah. 

Baca Juga  Resepsi Bersih Desa di Desa Purworejo Sanankulon, Wabup Blitar Ajak Merawat Kebudayaan

Lebih lanjut Ba Malik menjelaskan, penyelenggaraan Pemerintahan Desa selalu melibatkan dua unsur utama yaitu kepala desa dan BPD sebagai mitra kerja kepala desa. 

“BPD pada esensinya harus berfungsi optimal dalam 4 aspek, di antaranya menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja kepala desa serta bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa dalam membangun dan memajukan desa. Dengan kata lain kurang lebihnya BPD dapat dianalogikan sebagai DPR-nya di tingkat desa,” ungkapnya.

Ba Malik meminta agar para anggota BPD mempelajari dan menguasai peraturan yang berkaitan dengan penyelengaraan pemerintahan desa terutama Perda Kabupaten Sampang Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang Permusyawaratan Desa.

Baca Juga  Rawat dan Optimalkan Alam, Cara Pemdes Jubung Jember Turunkan Angka Stunting dan Kemiskinan

“Kepada para anggota BPD untuk betul-betul menjadi perwakilan masyarakat di desanya masing-masing dengan cara mengakomodasi dan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat. Dalam bekerja para anggota BPD tidak boleh hanya berorientasi untuk kepentingan dirinya sendiri, golongannya ataupun hanya menjadi lembaga formalitas melainkan harus berpihak kepada segenap masyarakat desa. Karena itu diberikan hak untuk mengawasi kinerja kepala desa dan perangkatnya demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan,” pungkasnya.