INDONESIAONLINE – Bupati Bondowoso Salwa Arifin melantik seorang Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW), Ahmad Fauzen Desa Plalangan, Kecamatan Cermee. Ahmad Fauzan terpilih sebagai Kades PAW  setelah Kades sebelumnya meninggal dunia. 

Tepatnya menggantikan Kades tiga periode sebelumnya, Mas’udi, yang meninggal dunia tiga hari pasca dilantik dalam Pilkades serentak kemarin sekitar Desember 2021 lalu. 

Pelantikan yang berlangsung di Pendapa Kecamatan Cermee, dijaga ketat oleh pihak TNI, Polri, dan Satpol PP, pada Selasa (9/8/2022). 

Bupati Salwa Arifin dalam sambutannya, berpesan agar dengan terpilihnya sebagai Kades PAW hendaknya diikuti dengan mengemban tugas berupa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Serta meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas. 

Karena kemajuan suatu desa tak terlepas dari kemampuan seorang Kades untuk bisa memaksimalkan potensi yang ada di desa. 

Baca Juga  Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Gianyar

“Selain itu juga harus mampu menggerakkan partisipasi aktif masyarakat desa,” jelasnya. 

Pada kesempatan itu, Bupati Salwa juga menekankan bahwa Kades sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah di desa. Maka  haruslah memiliki pengetahuan, kecakapan, dan kompetensi yang lebih. 

“Setiap langkah rancangan, rencana pembangunan harus sesuai dengan regulasi yang ada. Ini penting,” urainya. 

Kades PAW terpilih, Ahmad Fauzen, mengatakan, bahwa dirinya siap untuk melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan para Kades lainnya setelah pelantikan. Ini sebagai langkah awal untuk membangun desa lebih maju dan sejahtera. 

“Kami ingin ke depan membangun desa lebih maju, lebih sejahtera,” urainya. 

Menurut pria yang juga menantu dari almarhum Kades sebelumnya ini, dalam Pilkades PAW itu dirinya berhasil meraup suara mayoritas dari dua rivalnya. Yaitu, 74 suara, dari total suara 134.

Baca Juga  Sepanjang 2021, Kota Kediri Raih Banyak Prestasi Level Regional Maupun Nasional

“Kemarin itu dua rival saya, mantan Cakades yang sebelumnya kemarin, sama satu warga,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Haeriyah Yuliati, menerangkan, berdasarkan regulasi untuk pemilik hak suara dalam Pilkades PAW ini terdiri dari beberapa unsur. 

Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, BPD, dan peran serta keterwakilan masyarakat miskin. 

“Kalau masyarakat miskinnya itu kalau tidak salah sekitar lima persen,” ujarnya. 

Menurut Haeriyah, sekalipun Kades PAW terpilih ini memiliki hubungan keluarga dengan Kades meninggal dunia sebelumnya, itu tak masalah. 

Karena, memang siapa pun bisa mencalonkan diri dengan proses yang sama dan memenuhi syarat. 

“Pemilihannya yang berbeda dengan reguler.  Kalau reguler dipilih langsung oleh masyarakat, tapi kalau PAW hanya melalui Musdes,” pungkasnya.