JATIMTIMES – Para penyandang difabel atau disabilitas khususnya di Kabupaten Tulungagung, selama ini belum bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan lebih sejahtera dari Pemerintah. Lebih-lebih mereka hanya sekedar menjadi obyek yang termarginalisasi.

Sebagai salah satu upaya pemenuhan hak-hak penyandang difabel, DPRD Kabupaten Tulungagung khususnya Komisi C atau Pansus 3 menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang difabel.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung Heru Santoso mengatakan, dalam proses pembahasan ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang difabel, maka pansus 3 mengadakan publik hearing dengan para komunitas dan persatuan penyandang difabel yang ada di Tulungagung serta dinas terkait.

Menurut Heru, ranperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Tulungagung itu mendapat respon dan apresiasi luar biasa dari para peserta hearing publik. Dan para peserta berharap agar hak-hak mereka selaku penyandang difabel bisa dimasukan di dalam materi-materi ranperda, baik hak pendidikan, ekonomi, sosial, tenaga kerja dan lain-lain.

Baca Juga  Wali Kota Kediri Tekankan Anak Yatim Tidak Boleh Putus Sekolah

“Sekaligus ada pembangunan infrastuktur yang mendukung mobilitas mereka. Khususnya di ruang ruang publik, baik perkantoran, pertokoan, dan di jalan umum,” kata Heru usai Hearing Publik di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (2/12/2021).

Selain itu, lanjut Heru, para peserta hearing publik berharap adanya peran serta dari Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan ekonomi di era pandemi Covid-19 yang diperuntukkan khusus para penyandang difabel.

Tak hanya itu, para peserta hearing publik juga meminta agar pemerintah desa se-Kabupaten Tulungagung juga peduli terhadap penyandang difabel dengan cara mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk membantu pemberdayaan penyandang difabel.

“Mereka juga sangat berharap ada reward/penghargaan atas prestasi kaum difabel yang telah menjadi juara dan membawa nama harum Tulungagung di kancah dunia olahraaga dan prestasi-prestasi lainnya,” ucapnya.

Berkaitan dengan banyaknya masukan, kata Heru, sebagai anggota DPRD sekaligus Pansus 3 sangat berterima kasih dan berjanji akan memasukan harapan-harapan para peserta publik hearing kedalam materi ranperda, khususnya tentang pemenuhan hak-hak penyandang difabel serta tanggungjawab pemerintah daerah dan harapan masyarakat.

Baca Juga  Lantik Direktur RSUD Gambiran, Wali Kota Kediri: Jangan Sampai Ada Malapraktik lagi, Jangan sampai Masyarakat Dibohongi

Heru berharap, adanya ranperda itu dapat memberikan manfaat. Artinya, para penyandang difabel baik yang cacat fisik, cacat mental dan lain-lain bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan lebih sejahtera di Kabupaten Tulungagung.

“Mereka tidak sekedar menjadi obyek yang termarginalisasi dan akan bisa menjadi subyek juga dalam proses pembangunan di daerah,” kata Heru.

Terkait dengan jumlah penyandang difabel di Tulungagung, Heru mengaku masih melakukan pendataan secara detail melalui Dinas Sosial, namun jumlah penyandang difabel di Kabupaten Tulungagung diperkirakan mendekati 5 ribu orang.

“Saat ini ada 8 organisasi yang menaungi mereka. Untuk detailnya silahkan konfirmasi dengan Dinsos,” pungkasnya.



Muhamad Muhsin Sururi