INDONESIAONLINE – Ratusan desa di Kabupaten Malang masih terkesan lambat dalam proses pencairan Dana Desa (DD) Tahap 2. Dari 378 desa, kurang dari separo yang sudah mencairkan DD. Sementara lainnya masih belum melengkapi berkas. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Eko Margianto mengatakan bahwa saat ini masih banyak desa yang sedang berproses mengajukan pencairan. 

Berdasarkan data dari DPMD Kabupaten Malang, hingga saat ini sudah ada 177 desa yang sudah mencairkan Dana Desa tahap 2 ini. Sedangkan sisanya sebanyak 201 desa masih berproses. 

“DD yang tahap pertama, itu sudah 100 persen 378 desa. Yang tahap 2 masih 177 desa itu, sisanya masih proses pengajuan,” ujar Eko, Selasa (2/8/2022).

Eko mengatakan, sejauh ini tidak ada kendala yang ditemui dalam proses pengajuan untuk pencairan DD tahap 2 ini. Hanya saja, Pemerintah Desa (Pemdes) yang sedang berproses masih harus melengkapi berkas persyaratan pencairan. 

Baca Juga  Tindaklanjuti SE Gubernur Jatim, DKPP Kota Kediri Terjun Lapangan Pantau Harga Sembako

Beberapa berkas kelengkapan yang menjadi persyaratan adalah laporan realisasi bantuan langsung tunai (BLT) Desa hingga bulan Desember pada tahun 2021 dan laporan realisasi BLT Desa hingga triwulan pertama tahun 2022. 

Eko menjelaskan, bagi Pemdes yang desanya tergolong ke desa reguler memiliki waktu hingga paling lambat 5 hari kerja sebelum bulan Agustus berakhir. 

“Khusus DD tahap 2 untuk Desa Mandiri paling cepat bulan Maret dan tidak ada paling lambat. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa,” imbuh Eko. 

Berdasarkan catatannya, hingga saat ini hanya ada 56 desa yang tergolong sebagai Desa Mandiri. Sedangkan sisanya sebanyak 322 desa masih tergolong sebagai desa reguler. 

Baca Juga  Kota Blitar Zona Hijau, Wali Kota Santoso Terapkan WFO 100 Persen

Untuk itu dirinya mengimbau bagi desa-desa yang masih dalam proses, agar bisa segera melengkapi berkas-berkas yang telah ditentukan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pak Sekda itu agar Bapak Ibu Kades (Kepala Desa) agar segera mengajukan (berkas kelengkapan). Kita juga sudah sounding-sounding kok untuk segera mengajukan,” pungkas Eko. 

Sebagai informasi, pagu DD di Kabupaten Malang pada tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 409.736.726.000. Jumlah tersebut naik kurang lebih sebesar Rp 21 miliar jika dibandingkan dengan DD yang diterima Kabupaten Malang pada tahun 2021, yakni sebesar Rp 388,6 miliar.