JATIMTIMESWali Kota Malang Sutiaji menyatakan protes terhadap status Kota Malang yang saat ini masuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level dua. Protes dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

Penerapan PPKM di Kota Malang yang naik status menjadi Level 2 itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 4 Januari sampai 17 Januari 2022. 

Hal itu membuat Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan protes tegas kepada pihak Kemendagri RI atas status Kota Malang di PPKM Level 2. 

“Saya protes, pagi tadi telepon kepada dirjen, rupanya tracing kita masuk di angka 14, padahal disini sudah 16,50,” ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Selasa (4/1/2022). 

Baca Juga  DLH Kota Malang: Progres Pembangunan Alun-Alun Tugu Lebih Cepat dari Target Waktu

Untuk memastikan jumlah tracing 16,50 tersebut, Sutiaji langsung melakukan pengecekan ke Dinas Kesehatan Kota Malang. Dari hasil pengecekan tersebut, ternyata angka tracing telah dimasukkan 16,50. 

“Saya cek kepada Dinas Kesehatan ternyata sebenarnya sudah masuk, mungkin provinsi yang belum masukkan ke Aplikasi Si Lacak provinsi, kita mestinya masih di Level 1,” ujar Sutiaji.

Ketika dipertegas dengan status Kota Malang yang berdasarkan Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 masuk pada PPKM Level 2, tetapi jumlah tracing yang seharusnya masih menempatkan Kota Malang di PPKM Level 1, Sutiaji menuturkan pihaknya tetap komitmen menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Saya tidak peduli level. Level 1 atau level berapa, kita tetap harus pakai protokol kesehatan. Kondisi kita nggak ada bedanya kan level 1 sama level 2, masyarakat sudah (menerapkan prokes),” tegas Sutiaji.  

Baca Juga  DLH Kota Malang Bakal Benahi Penerangan Lampu Alun-alun Merdeka

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif menambahkan, pihaknya sedang berupaya untuk mengklarifikasi kepada penanggungjawab Aplikasi Si Lacak Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

Hal itu disebabkan terdapat beberapa tracing yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum masuk ke dalam Aplikasi Si Lacak Provinsi Jatim. 

“Jadi dari 5 kasus itu hasil tracing kita 14. Harusnya kita bisa mencapai 16 lebih, ini yang pasti nanti kami lakukan konfirmasi ulang ke Provinsi Jatim. Nyantolnya ini di mana untuk tracing yang tidak masuk ke Si Lacak,” tandas Husnul. 

Nantinya, jika terkait jumlah tracing di Kota Malang telah di klarifikasi oleh jajaran penanggungjawab Aplikasi Si Lacak Provinsi Jatim, maka di dashboard Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI statusnya akan menjadi PPKM Level 1



Tubagus Achmad