JATIMTIMES – Munculnya varian baru covid-19 Omicron membuat  Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus meningkatkan kewaspadaan. Terlebih, baru-baru ini ada warga di Kabupaten Malang yang telah terindikasi Omicron.

Selain terus menganjurkan masyarakat di Kota Malang untuk tertib protokol kesehatan (prokes), kebijakan untuk membatasi aktivitas warga pun kembali diberlakukan. Terlebih, saat ini status Kota Malang kembali dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 versi Inmendagri.

Salah satu yang ditekankan, Pemkot Malang kembali menerapkan kebijakan jam malam di tiap wilayah. Hal ini pun sebagai upaya penguatan PPKM mikro di timgkat RT dan RW.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19 dan Penguatan PPKM Mikro di Tingkat RW/RT. 

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas SDM, Satpol PP Kabupaten Malang Gelar Bimtek

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pemberlakuan jam malam di lingkup RT/RW diminta untuk kembali dikuatkan. Yakni, pembatasan aktivitas earga dimaksimalkan hingga pukul 21.00. “Sesuai dengan instruksi di inmendagri dan juga yang dituang di SE No 1. Kami minta PPKM mikro dikuatkan lagi termasuk jam malam,” ujarnya.

Sutiaji mrnjelaskan, kebijakan ini tak semata-mata hanya karena Kota Malang kembali berstatus PPKM Level 2. Melainkan sebagai upaya pencegahan masuknya varian baru covid-19 Omicron.

Apalagi, diakuinya, meski kasus covid-19 di Kota Malang saat ini melandai, pasien dalam pantauan masih terus ada. Dalam hal ini, masyarakat dianjurkan untuk tetap waspada dan patuh dalam mengetatkan kembali disiplin prokes.

Baca Juga  DPUPRPKP Kota Malang Gelar Bimtek Pengelolaan Pekerjaan Konstruksi

“Masih ada sekitar 4 atau 5 orang yang dalam pantauan (pasien positif covid-19). Semoga tidak bertambah lagi. Dan ini memang masih ada, cepat keluar atau cepat sembuhnya tapi ada lagi 1-2 kasus. Maka itu terus menerus saya ingatkan, masyarakat harus tetap waspada. Prokes tetap dikuatkan,” pungkasnya.



Arifina Cahyati Firdausi