INDONESIAONLINE – Gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui salinan putusan pada Kamis (2/3/2023). 

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh T. Oyong memutuskan bahwa KPU telah melanggar hukum. Pada putusan tersebut PN Jakarta Pusat minta KPU untuk menunda tahapan pemilu sekaligus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta.

Putusan ini bermula karena Partai Prima yang merasa dirugikan karena tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024. Hal ini terjadi lantaran lembaga penyelenggara pemilu tersebut menilai bahwa tahapan verifikasi administrasi persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu tidak dipenuhi oleh Partai Prima.

Hasil keputusan tersebut sontak membuat geger berbagai kalangan. Masyarakat hingga ahli hukum menolak dengan putusan tersebut. Penundaan Pemilu 2024 akan berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa. Kondisi politik labil dapat dipastikan akan berimbas pada kondisi sosial ekonomi Indonesia.

Baca Juga  Risiko Gagal Panen di Musim Hujan Besar, Sayang Keikutsertaan AUTP di Bondowoso Rendah

Agenda pesta demokrasi pada 2024 mendatang sendiri telah dianggarkan sebesar Rp 25,01 triliun untuk KPU oleh Kementerian Keuangan. Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan menyatakan dana tersebut diambil dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dan 2023.

Muhammad Andri Perdana, seorang Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) melalui Tempo.com menyatakan perlu adanya penyesuaian anggaran apabila Pemilu 2024 ditunda. Tidak hanya bertentangan dengan UU, penundaan pemilu juga mempengaruhi persepsi para investor.

Begitu pula dengan, Bhima Yudhistira, seorang Direktur Celios yang berpendapat bahwa putusan penundaan Pemilu 2024 dapat berdampak pada perekonomian Indonesia.

Dilansir dari Tempo.com, Bhima menyatakan bahwa banyak sektor seperti perhotelan, transportasi, hingga makanan dan minuman yang akan terguncang. Tidak hanya itu, kegemparan terkait penundaan Pemilu 2024 akan berdampak pada turunnya kepercayaan investor asing dalam menanamkan modal di Indonesia. Inilah yang dapat menurunkan kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Juga  Lanjutkan Ekskavasi Candi Gedog di Kota Blitar, Ini Penemuan Balai Pelestarian Kebudayaan 

Menanggapi putusan PN Jakarta Pusat, KPU akan mengajukan banding. Pihak KPU menilai bahwa PN tidak memiliki kewenangan untuk menguji keputusan KPU. Tindakan tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 Penting untuk mengingat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tidak hanya masalah politik semata. Akan tetapi, terdapat aspek-aspek lain yang turut berdampak. Sehingga, keputusan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kondisi negara Indonesia kedepannya.