INDONESIAONLINE – Sudah 21 tahun Kota Batu ditetapkan sebagai daerah otonom. Kota Batu dimekarkan sebagai salah satu kecamatan di bawah Kabupaten Malang pada tanggal 17 Oktober 2001.

Hampir semua aset Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab) diserahkan kepada Kota Batu ketika daerah itu otonom. Namun, ada dua aset yang masih dipertahankan Pemkab Malang. Yaitu Hotel Songgoriti dan Pemandian Air Panas Songgoriti.

Bukan tanpa upaya Pemerintah Kota Batu (Pemkot) untuk “merebut” kawasan wisata legendaris Songgoriti. Sejak zaman mantan Wali Kota Batu (alm) Imam Kabul, sudah ada himbauan agar Hotel Songgoriti dan Pemandian Air Panas Songgoriti diserahkan kepada Pemkot Batu.

Namun, Pemkab Malang tetap teguh menjaga kedua aset tersebut. Dalihnya, kedua aset pariwisata tersebut dikelola oleh perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Malang, yakni Perumda Jasa Yasa.

Meski kini sudah tiga tahun Hotel Songgoriti dan Pemandian Air Panas Songgoriti ditutup karena masalah internal dengan manajemen perusahaan, Pemkab Malang masih enggan menyerahkannya kepada Pemkot Batu.

Pemerintah Kota Batu masih berusaha “merayu” Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyerahkan dua aset wisata yang terletak di Desa Songgokerto, Kecamatan Batu. Namun, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan belum ada upaya lanjutan untuk menggelar pertemuan antara Pemkot Batu dengan Pemkab Malang. Padahal Dewanti sudah merencanakan pertemuan itu sejak lama.

Sejauh ini, Dewanti mengaku sudah ada pembicaraan, tapi hanya komunikasi agar kedua aset itu bisa diambil alih Pemkot Batu. “Tapi masih sebatas menanyakan apakah bisa dilakukan. Komunikasi saja,” kata Dewanti.

Bagi Dewanti, jika masih sulit menyerahkan Hotel Songgoriti dan Pemandian Air Panas Songgoriti kepada Pemkot Batu, Pemkab Malang tetap dipersilakan mengelola. Namun Pemerintah Kota Batu menyayangkan kedua aset wisata tersebut tidak dikelola dengan baik karena juga berdampak pada perekonomian warga Dusun Songgoriti. Namun, jika Hotel Songgoriti dan Pemandian Air Panas Songgoriti sudah ramai seperti dulu, maka denyut ekonomi warga sekitar juga akan meningkat dan berkontribusi terhadap kelangsungan bisnis sewa vila di Songgoriti.

“Kalau masih bisa ngatur, silakan. Tapi sayang kondisinya saat ini terbengkalai,” tambah Dewanti. Ia juga sangat menyayangkan kondisi Hotel Songgoriti dan Pemandian Air Panas Songgoriti yang ditutup dan terbengkalai.

Sebelumnya, pada masa pemerintahan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, suami Dewanti Rumpoko, Pemkot Batu juga sempat mendesak Pemkab Malang untuk merelakan dan menyerahkan dua aset pariwisata tersebut. Padahal, jika Pemkab Malang tetap menginginkan kedua aset tersebut, Pemkot Batu menawarkan kerja sama dan bagi hasil. Artinya Pemerintah Kota Batu turut serta mengelola Hotel Songgoriti dan Pemandian Air Panas Songgoriti agar dapat mengembangkan kawasan tersebut dengan lebih baik.

Kawasan Hotel Songgoriti berdiri di atas lahan seluas kurang lebih tiga hektar di Desa Songgokerto. Di dalamnya terdapat berbagai fasilitas seperti pemandian air panas alami, lapangan tenis, hotel dengan ratusan kamar dan restoran. Termasuk di dalamnya seluas satu hektar tempat berdirinya Candi Songgoriti.

Kini wisata legendaris tersebut telah ditutup selama tiga tahun. Kondisi hotel, restoran dan hot tub tidak terawat. Banyak tembok bangunan yang terkelupas dan ilalang tumbuh hampir di seluruh area Hotel Songgoriti.

Kolam pemandian air panas yang dulu menjadi favorit pengunjung malah dibiarkan kosong dan tidak terisi air. Sumber air panas untuk mengisi kolam dialirkan ke sungai.

Bagaimana pandangan DPRD Kota Batu terkait polemik dua aset wisata Songgoriti tersebut? Baca: Songgoriti Perlu Ditumbuhkan Kembali Agar Ekonomi Rakyat Tidak Mati