INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bergerak cepat dalam upaya memberantas judi online di wilayahnya. Pada Kamis (11/7/2024), Pemprov Jatim membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani judi online.
Rapat pembentukan satgas ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, KH Akhmad Jazuli, di Ruang Argopura lantai 2 Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim.
Dalam rapat tersebut, dibahas pula perumusan surat edaran (SE) gubernur tentang pencegahan dan pemberantasan judi online bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jatim.
Akhmad Jazuli menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan langkah awal untuk mencegah ASN di Provinsi Jawa Timur dan kabupaten/kota terjerumus dalam judi online. Satgas ini akan langsung melakukan tindakan dengan fokus utama pada sosialisasi kepada seluruh ASN.
“Kami harap satgas yang dibentuk ini segera melakukan action untuk sosialisasi ke seluruh ASN di pemprov dan di kabupaten/kota, sehingga para ASN bisa dicegah tidak ikut judi online tersebut,” harapnya.
Selain sosialisasi, Akhmad Jazuli juga mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya. Ia yakin bahwa dengan keimanan dan ketaqwaan yang kuat, para ASN tidak akan tergoda dengan judi online.
“Karena dengan dasar keimanan yang kuat dan ketagwaan yang membentengi insyallah tidak tergoda dengan adanya judi online tersebut,” pungkasnya.
Diketahui bersama, perputaran uang atau transaksi judi online di Jawa Timur mencapai Rp 1,051 triliun. Transaksi tersebut melibatkan 135.227 pelaku judi online di Jatim.
Hal tersebut berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan angka itu, Jawa Timur menjadi peringkat ke-4 provinsi dengan pelaku judi online terbanyak (mcm/dnv).