INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tengah mengkaji revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kepala Diskominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin mengatakan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan manajemen data dan kinerja SPBE di lingkungan Pemprov Jatim.

“Hasil evaluasi menunjukkan perlunya penambahan, penegasan, dan penyesuaian regulasi SPBE dengan template dari KemenPAN RB,” kata Sherlita, Jumat (22/3/2024).

Sherlita menegaskan, target capaian SPBE Pemprov Jatim pada 2024 harus mencapai kategori memuaskan. “Perbaikan pergub lama, baik direview maupun diganti dengan yang baru, harus tetap memenuhi kaidah hukum dan kebutuhan dasar hukum SPBE,” ujarnya.

Baca Juga  877 Pejabat Pemprov Jatim Belum Lapor Harta Kekayaan 2023

Sherlita menjelaskan, salah satu fokus utama revisi Pergub SPBE adalah pada manajemen data.

“Perlu detailisasi terkait manajemen data. Ini penting sebagai antisipasi review di masa depan,” tuturnya.

Diskominfo Jatim menargetkan penyelesaian revisi Pergub SPBE dalam waktu dekat. “Sejak Januari 2024, kami terus berupaya memperbaiki dan meneguhkan dasar-dasar hukum SPBE. Harapannya, transformasi digital pelayanan dan administrasi pemerintahan bisa bersinergi,” papar Sherlita.

Perwakilan Biro Hukum Setdaprov Jatim Alam menyatakan kesiapannya membantu proses penyusunan Pergub SPBE. “Kami siap membantu memformat sesuai teknik perundang-undangan dan template KemenPAN RB,” ujarnya.

Alam menemukan enam poin pasal yang harus diubah dan/atau diberi tambahan. “Kami sarankan Diskominfo Jatim mencabut dan membuat pergub baru jika perubahannya lebih dari 50 persen,” saran Alam.

Baca Juga  Cek Kesiapan Natal, Wawali Armuji Minta Gereja Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Revisi Pergub SPBE diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola SPBE di lingkungan Pemprov Jatim, serta mendukung tercapainya target SPBE kategori memuaskan di tahun 2024 (mca/dnv).