INDONESIAONLINE Polsek Tumpang Polres Malang berhasil menangkap pelaku penjualan/pengedaran pil dobel L. Pelaku berinisial FTS (21) warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ini ditangkap di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Selasa (26/07/2022).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Tumpang AKP Bagus Wijanarko mengatakan bahwa pelaku diketahui melakukan transaksi pada Minggu (24/7/2022). Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Winanto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Kami Unit Reskrim Polsek Tumpang telah melakukan penyelidikan serta pengembangan terkait kasus tindak pidana pengedaran obat terlarang yang ada di wilayah hukum Polsek Tumpang dan alhamdulillah dengan cepat kami menangkap pelaku yang merupakan warga Kabupaten Malang juga,” ujar Winanto.

Usai ditangkap, diketahui identitas pelaku pengedar pil dobel L berinisial FTS (21) alias Konyol yang beramatkan di Dusun Blau, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dengan barang bukti didapat dari tangan pelaku berupa 6 box berisi 100 butir pil berlogo LL yang terbungkus plastik transparan, 11 tik berisi 8 butir pil berlogo LL, 1 buah handphone merk Samsung J2 Prime warna gold serta uang tunai Rp 160 ribu.

Baca Juga  Bongkar Perselingkuhan Suami, Istri Dokter TNI Malah Ditahan dan Jadi Tersangka

Lebih lanjut, petugas juga menangkap pelaku lain yang pada saat bersamaan tengah melakukan transaksi dengan FTS berinisial AS (21) beralamatkan di Jalan Dahlia, Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dengan barang bukti didapat berupa 1 tik berisi 8 butir pil berlogo LL dan uang tunai Rp 10 ribu.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, karena kegiatan peredaran obat terlarang ini pasti tidak berhenti pada seorang saja melainkan masih ada rentetan pelaku lain yang identitasnya saat ini sedang terus kami gali,” imbuh Winanto.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 sub 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu maka dapat terjerat tindak pidana hukum berupa kurungan beserta denda.

Baca Juga  Dilarang Umrah, Habib Rizieq Gugat Bapas Jakarta

“Kini pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Tumpang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 196 sub 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkas  Winanto.