INDONESIAONLINE – Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri disebut tidak memutuskan sendiri  pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan (dirlid) KPK. Pencopotan Endar merupakan kesepakatan semua pimpinan KPK.

“Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).

Ali kembali memastikan kelima pimpinan KPK memiliki pandangan yang sama terkait status Endar. Sehingga dia menegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan, adalah salah besar.

Ali menambahkan keputusan pemberhentian Endar didasari  masa jabatan polisi bintang satu itu yang selesai di KPK. “Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023,” ungkap Ali.

Baca Juga  Sebut KPK Hentikan Penyidikan Harun Masiku, MAKI Lakukan Gugatan

Ali juga mengatakan KPK tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar sebagai direktur penyelidikan KPK kepada Polri. Namun,  KPK telah mengusulkan agar Endar mendapat promosi jabatan di Polri sejak November 2022.

“Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan. Tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan di Polri. Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan, tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022,” ujar Ali.

Kasus pencopotan Brigjen Endar dari jabatan direktur penyelidikan KPK memang tengah menjadi sorotan. Kasus itu pun kini makin memanas usai Endar membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam laporannya itu, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa. “Ya sesuai dengan yang saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas,” kata Endar di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Baca Juga  Koalisi Perbaikan Indonesia Datangi KPK: KKN Tambah Gawat

Endar mengatakan telah bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. Dia pun telah memberikan penjelasan kronologi pencopotannya sebagai direktur penyelidikan KPK.

Sejumlah dokumen pendukung pun telah diserahkan ke Dewas KPK. Endar menyerahkan proses lanjutan dari laporannya kepada Dewas.

“Tentunya mereka.menerima, menganalisis materi pengaduan. Kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas. Baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian, kemudian diputuskan Dewas,” ujar Endar. (red/hel)