JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Jember mencairkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahap II tahun 2021. Acara penyerahan dana BOP PUAD ini diberikan langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto di Aula Dinas Pendidikan Pemkab Jember, Jumat (3/12/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hendy menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pengelola pendidikan PAUD. Karenakan adanya keterlambatan dalam pencairan, di mana pencairan tersebut seharusnya diberikan dua minggu yang lalu.

“Karena masih baru, jadi belajar banyak hal kebetulan, waktu itu juga Jember tidak punya APBD dan banyak sekali belum gajian, mulai perangkat desa hingga bantuan ini,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Hal itu menurutnya membuat Pemerintah Kabupaten Jember terkesan terburu-buru dalam pembuatan atau mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 dan ternyata banyak sekali data yang salah. “Akhirnya, kita temukan yakni BOP PUAU banyak yang salah, akhirnya kami revisi lagi. Jadi pencairannya sedikit terlambat,” imbuhnya.

Baca Juga  Peringati Hari Santri, Rektor UIN Malang Ajak Mahasiswa Teladani Peran Penting Kaum Sarungan

Oleh karena itu, lanjut Hendy, pihaknya meminta kepada seluruh pihak untuk memakluminya adanya keterlambatan tersebut. Ia berjanji akan menjadikan hal itu sebagai pembelajaran untuk tahun selanjutnya. 

“Selain BOP PAUD, minggu depan juga kita cairkan honor guru PAUD. Intinya di bulan ini (Desember), seluruh anggaran harus keluar semua,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, Bambang Hariono menjelaskan, pencairan tahap ke 2 akan disalurkan pada 1.612 lembaga dan dikirim langsung ke rekening masing-masing. 

“Untuk anggarannya Rp 16.072.000.000 dari P-APBD. Masing-masing lembaga tidak sama bantuannya,” katanya.

Bambang berpesan, masing-masing lembaga yang menerima bantuan ini, memahami betul petunjuk teknis dan pelaksanaan. Karena penggunaan anggaran tersebut diawasi langsung Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember.

Baca Juga  FEB Unisma Menerima Studi Banding Young Investor Universitas Padjajaran Bandung 

“Kalau ada penggunaan anggaran tidak sesuai, maka Inspektorat yang akan turun langsung. Jadi ibu-ibu harus memahami Juklis dan Juklaknya, karena tanggung jawab penggunaan BOP PAUD, ada di lembaga masing-masing,” pungkasnya.



Moh. Ali Mahrus