INDONESIAONLINE – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, terus berkomitmen dalam mewujudkan Zona Integritas (Zi) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBM) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk itu, sosialisasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pun terus digencarkan.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan, salah satunya dengan melakukan sosialisasi (12/8/2022) menghadirkan pemateri yang merupakan Penyidik Utama KPK periode 2005-2021 yang saat ini menjabat sebagai Satgassus Tipikor Mabes Polri, yakni Dr H Harun Al Rasyid MH.

Dalam paparan materinya, Harun Al Rasyid menjelaskan detail perihal gratifikasi. Mulai dari pengertian gratifikasi, macam-macam gratifikasi, kriteria gratifikasi hingga contoh kongkrit dari pengalamannya selama bertugas di KPK.

Baca Juga  Dugaan Ajaran Menyimpang di 8 Buku MTs Sampang

Harun Al Rasyid, juga mendukung dengan terbentuknya UPG UIN Maliki Malang. Menurut Harun, unit ini akan sangat membantu dalam upaya-upaya melakukan pencegahan sekaligus dalam mengendalikan gratifikasi dilingkungan kampus berlogokan Ulul Albab ini.

“UPG jadi Unit yang membantu dengan instrument yang ada, secara bersama-sama mencegah sekaligus mengendalikan gratifikasi di lingkungan UIN Maliki Malang. Pada akhirnya budaya menjunjung tinggi komitmen dan integritas mengakar sebagaimana telah diajarkan baginda Nabi Muhammad Saw ketika menjadi pemimpin negeri,”paparnya.

Ketua UPG UIN Maliki Malang Dr Khoirul Hidayah MH, menyampaikan, terbentuknya UPG merupakan amanat dari SK Rektor sekaligus amanat SE MenPanRB Nomor 4 Tahun 2019.

UPG menurutnya menjadi instrumen yang membangun budaya kerja ikhlas berintegritas dan senantiasa selaras dengan hati. Sebab, dengan sentuhan dan memakai hati menjadi sebuah sarana untuk selalu bekerja dengan ikhlas.

Baca Juga  Tips Lulus Cepat Ala UIN Malang, Mahasiswa Lama Wajib Simak

“Pekerjaan yang dilakukan dengan hati akan mewujudkan keikhlasan dan integritas tinggi, ” katanya.