INDONESIAONLINE – Ruang sidang vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023) dipenuhi para pendukung Richard.

Para fans Bharada E yang mengatasnamakan Eliezer Angels itu mulai memadati ruang sidang sejak pukul 10.00 WIB. 

Para fans Richad itu berbondong-bondong memadati ruang sidang utama. Banyak dari mereka yang berteriak menyemangati Richard. Lantaran penuh dan sesak, kondisi pun mulai tidak kondusif.

“Semangat Richard, Richard semangat, adek semangat,” kata para pendukung saling bersahutan.

Melihat kondisi itu, petugas pamdal (pengamanan dalam) maupun aparat kepolisian hanya bisa menasihati satu per satu para pendukung Bharada E yang berteriak atau ingin menerobos ke barisan depan pembatas.

“Tolong kondusif, ibu lebih baik tunggu di luar. Ini sudah nggak kondusif,” ujarnya.

Sementara Bharada E telah duduk di kursi terdakwa dengan pakaian kemeja putih lengan pendek.

Baca Juga  Bharada E Diharap Kembali ke Polri, Laporan Etik pun Dicabut

Kegaduhan para fans Richard itu berlanjut bahkan sampai majelis hakim masuk ke ruang sidang dan bersiap membacakan vonis. 

Akhirnya, hakim ketua Wahyu Iman Santosa memerintahkan secara tegas agar ruang sidang dibuat kondusif dengan mengeluarkan semua pengunjung yang tidak dapat tempat duduk.

“Tolong keluarkan,” ujar hakim Wahyu dengan nada marah.

Para fans Eliezer itu tak hanya memadati ruang sidang, namun juga jalur tahanan menuju ruang sidang utama PN Jakarta Selatan atau jalan yang akan dilalui Bharada E.

Para fans Eliezer itu didominasi para wanita dan ibu-ibu. Saking padatnya, awak media bahkan sebelumnya sempat kesusahan untuk memosisikan peliputan.

Bahkan karena kondisi tersebut petugas pengamanan dalam atau (pamdal) sempat mengimbau para pengunjung untuk mengutamakan para awak media yang melakukan proses peliputan. Sementara bagi para pengunjung bisa menyaksikan sidang melalui layar monitor yang telah disiapkan.

Baca Juga  Praktik Dugaan Pungli Rutan KPK, Ghufron: Sejak 2018

“Tolong dahulukan wartawan, dahulukan wartawan yang ingin meliput,” ujar salah satu petugas.

Richard sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Richard diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” ujar Jaksa, Rabu (18/1).

Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” ujar jaksa.