Penegakan Perda Kota Malang Dinilai Lemah, DPRD Soroti Bangunan Ilegal hingga Dugaan Mafia Limbah Medis

Penegakan Perda Kota Malang Dinilai Lemah, DPRD Soroti Bangunan Ilegal hingga Dugaan Mafia Limbah Medis
TPA Supiturang Kota Malang yang sempat heboh karena ditemukannya limbah kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang jadi sorotan DPRD (io)

INDONESIAONLINE – Kinerja penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Malang menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Implementasi aturan di lapangan dinilai masih setengah hati, mengakibatkan sejumlah pelanggaran serius terabaikan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengungkapkan keprihatinannya atas lambannya tindak lanjut terhadap berbagai laporan pelanggaran Perda. Ia menyebut telah mengantongi bukti kasus-kasus yang tak kunjung diselesaikan oleh instansi terkait.

“Contohnya jelas, ada rumah pribadi yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) di perumahan Sigura-gura. Rekomendasi sudah ada, tapi penindakan nol sampai sekarang. Ini pelanggaran Perda yang nyata,” tegas Dito.

Persoalan yang lebih mengkhawatirkan, menurut Dito, adalah temuan terbaru mengenai pembuangan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang. Limbah kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini memerlukan penanganan khusus menggunakan insinerator, fasilitas yang tidak dimiliki TPA Supiturang.

“Limbah medis itu B3, harus dibakar tanpa asap dengan insinerator. Di TPA Supiturang tidak ada alat itu, lalu limbahnya diapakan? Ini sangat berbahaya,” jelas Dito.

Ia menduga kuat adanya unsur kesengajaan di balik pembuangan limbah medis ilegal tersebut, melibatkan oknum baik dari pihak penghasil limbah maupun pihak yang memfasilitasi pembuangannya ke TPA. Dito mendesak adanya penelusuran intensif terhadap fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Malang.

“Ini pasti disengaja. Data faskes kan ada, tinggal ditelusuri siapa yang tidak punya dokumen pengelolaan limbah B3. Kalau punya, pasti limbahnya dikirim ke pengolah resmi di Mojokerto,” terangnya.

Dito mendorong perangkat daerah terkait untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan Perda dengan tegas tanpa pandang bulu. “Kalau terbukti rumah sakit atau klinik besar yang melanggar, ya harus ditindak tegas. Jangan sampai negara kalah sama oknum yang sudah seperti mafia limbah ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan fokus penegakan Perda yang selama ini terkesan parsial, lebih sering menyasar pelanggaran kecil seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi terlarang, sementara pelanggaran besar seperti penyerobotan fasum atau pembuangan limbah berbahaya justru terabaikan.

Dito mendukung langkah aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Satreskrim Polresta Malang Kota yang dikabarkan telah turun ke TPA Supiturang, untuk mengusut tuntas potensi pelanggaran hukum dalam kasus limbah medis tersebut.

“Kami harap penyelidikan APH tidak berhenti di TPA saja, tapi bisa mengungkap dalang di baliknya,” pungkasnya (rw/dnv).