INDONESIAONLINE –  Pengacara Razman Arif Nasution resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, yang juga pengacara.

“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (6/3/2023).

Dalam surat penetapan tersangka tersebut, Razman dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Razman pernah dilaporkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan yang dilontarkannya.

Baca Juga  Usia Cawapres Digugat 4 Kada, Ini Kata Partai Garuda

Saat itu, Hotman geram dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Pada Mei 2022 lalu, Hotman juga mengaku sudah melaporkan Kim dan kuasa hukumnya, Razman, ke polisi.

“Sudah lapor polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Yang saya laporkan, si Razman Nasution yang pansos melulu. Dia target utama saya. Kedua, kliennya di Iqlima Kim,” ujarnya.

Meski begitu, saat itu Hotman tidak membeberkan lebih lanjut soal laporan polisi yang dibuatnya. Hanya, dia memastikan bahwa Kim dan kuasa hukumnya akan dipanggil polisi.

“Razman (kuasa hukum Kim) perlu menjaga mulutnya karena dia suka asal ngomong. Dia pasti kena kali ini. Lihat saja. Saya yakin apa yang dia katakan kepada media bukan omongan kliennya. Semua itu pernyataannya sendiri,” kata Hotman beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Penista Agama

Usai Razman dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian, Hotman pun membuat sindiran melalui Instagram pribadinya. Dia mengajak semua orang untuk berkarya.

“Ayo berkarya. Jangan nyinyir, entar jadi tersangka,” kata Hotman Paris melalui Instagram Storiesnya, dikutip Kamis (6/4/2023). (bn/hel)