Pengasuh Ponpes di Batu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Dua Santri

Pengasuh Ponpes di Batu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Dua Santri
Ilustrasi pelecehan seksual di pondok pesantren (Ponpes) Kota Batu, Jatim (Ist)

INDONESIAONLINE – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap dua santri di bawah umur mengguncang Kota Batu. Pelaku yang diduga merupakan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bumiaji, berinisial MF, kini tengah menjadi sorotan setelah laporan resmi dilayangkan ke Polres Batu pada 13 Januari 2025.

Kuasa hukum salah satu korban, Febry Andy Anggono mengungkapkan bahwa kliennya P (11 tahun) mengalami pelecehan seksual berulang kali yang dilakukan oleh MF. Pelecehan tersebut, menurut keterangan korban kepada orang tuanya pada Desember 2024, terjadi setiap kali P mandi. MF diduga memanfaatkan momen tersebut untuk menyentuh dan menggesek alat kelamin korban.

“Dari keterangan korban dan keluarga, perbuatan ini dilakukan berulang kali. Modusnya adalah dengan memandikan korban, lalu melakukan tindakan pelecehan,” ujar Febry saat dihubungi, Senin (27/1/2025).

Korban P telah menjalani visum yang menunjukkan adanya memar di alat kelaminnya. Selain itu, P juga menjalani pemeriksaan psikiatri untuk mengatasi trauma yang dialaminya. Namun, Febry menambahkan bahwa korban masih belum bersedia menceritakan seluruh detail kejadian.

Keluarga korban yang berasal dari Kabupaten Jember dan tinggal kontrakan di Kota Batu mengaku sangat syok atas peristiwa tersebut. Mereka telah menitipkan anaknya di Ponpes tersebut selama 1,5 tahun. Setelah kejadian, P juga meminta untuk tidak melanjutkan pendidikan di Ponpes tersebut.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual di Ponpes tersebut. Saat ini, tim penyidik, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), tengah melakukan penyelidikan intensif. Setidaknya tiga saksi telah dimintai keterangan, dan hasil visum korban telah diterima oleh kepolisian.

Polisi juga tengah mendalami keterangan dari kedua korban. Perbuatan MF, menurut keterangan polisi, dilakukan sejak pertengahan tahun 2024 dan baru dilaporkan awal Januari 2025. Modus operandi yang digunakan adalah meraba area sensitif korban dan memaksa mereka mandi bersama.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mengingat korban adalah anak-anak yang seharusnya berada dalam lingkungan aman dan terlindungi. Polres Batu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Proses hukum tengah berjalan, dan diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi para korban dan keluarga mereka (pl/dnv).