Pengedar Miras Asal Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung, Puluhan Botol Arak Bali Diamankan

JATIMTIMES – Seorang pemuda berinisial GF asal Jl Raya Jengles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Pria 28 tahun ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung lantaran diduga melakukan tindak pidana mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak bali di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas di SPBU masuk Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan pelaku, lanjut Nenny, berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya miras yang dikirim dari luar kota dan menindaklajuti laporan itu anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan pengintaian. Saat mobil yang digunakan pelaku terdeteksi, langsung dilakukan penyergapan,” kata Nenny, Minggu (6/2/2022).

Menurut Nenny, hasil interograsi singkat di lokasi penyergapan, pelaku mengakui bahwa dirinya tengah membawa miras jenis arak Bali dan akan diedarkan di Kabupaten Tulungagung. Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa miras jenis arak Bali sebanyak 31 botol ukuran 600 ml. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung.

“Perang terhadap miras, merupakan salah satu atensi dari Kapolres Tulungagung agar wilayah hukum Polres Tulungagung tetap kondusif,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan  pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.



Muhamad Muhsin Sururi