Pengembang Graha Agung Akui Sebagian Dokumen Perizinan Belum Rampung

Pengembang Graha Agung Akui Sebagian Dokumen Perizinan Belum Rampung
Jembatan yang jadi akses masuk menuju Perumahan Graha Agung. (ist)

INDONESIAONLINE – Pengembang Perumahan Graha Agung, PT Tomoland, mengakui  sebagian dokumen perizinan saat ini masih sedang berproses. Tetapi, pembangunan perumahan itu terus berlangsung.

Putra dari manajemen estate Graha Agung  pun mengatakan bahwa dokumen perizinan belum seutuhnya rampung. Dokumen perizinan tersebut tengah dilakukan step by step (langkah demi langkah).

“Untuk siteplan saya dulukan. Setelah itu kami lakukan split tanah. Terakhir penyerahan PSU,” ujar Purra.

Saat ini, Tomoland tengah berproses untuk beberapa dokumen lainnya. Antara lain peil bentang atau peil banjir, dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan beberapa dokumen lain.

“Kalau SPPL kami sudah ada. Faktanya, SPPL itu untuk pengembangan dari (luasan) nol sampai ratusan kavling. Sementera warga inginnya adalah amdal (analisas mengenai dampak lingkungan). Nah amdal itu butuhnya untuk pengembangan kawasan,” terang Putra.

Sementara itu, Asrul -salah seorang warga RW 8 Kelurahan Merjosari atau Perumahan Joyogrand- mengatakan, pengembangan Perumahan Graha Agung seharusnya telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan. Misalnya peil banjir hingga dokumen andalalin.

“Contohnya, muncul keresahan warga terhadap proses pembangunan, kebisingan, lalu lintas. Lalu setelahnya, dampaknya penghuni baru terhadap penghuni lama. Terutama jumlah penghuni dengam ketersedian ruas jalan yang ada,” ungkap Asrul.

Apalagi, meskipun secara administratif Perumahan Graha Agung berada di wilayah RW 12, nyatanya ruas jalan di Perumahan Joyogrand adalah salah satu akses utama yang digunakan untuk menuju ke Perumahan Graha Agung. Termasuk akses yang dilalui kendaraan berat untuk pembangunan.  “Makanya perlu ada andalalin dan pengaturan jalan,” imbuh Asrul.

Selanjutnya, menurut Asrul, peil banjir  juga menjadi dokumen yang wajib dikantongi oleh Tomoland. Hal itu lantaran ada sebagian wilayah Perumahan Graha Agung  masuk pada area peta kuning rawan bencana. Apalagi, pengembang juga telah membangun jembatan sebagai akses masuk perumahan.

“Kedua setelah dilihat bentuk jembatan sama akses masuk, itu pasti air limpasan (run off air) pasti turun ke sungai. Sementara aliran tersebut sudah ditetapkan sebagai peta kuning rawan longsor. Makanya saya minta kajian peil banjir. Kan dihitung jumlah run off air,” terangnya.

Dokumen atau peil banjir itu nantinya juga akan digunakan sebagai salah satu acuan pembangunan saluran drainase bagi Perumahan Graha Agung. Tujuannya agar dapat meminimalisasi kemungkinan bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

“Itu harus diminimalisasi. Kami tidak mempersulit. Malah kami memberi solusi. Lalu pembuangan air limbah domestik. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen peil banjir, dokumen lingkungan,” pungkas Asrul. (rw/hel)