Beranda

Penjelasan MDIS Singapura soal Pendidikan SMA Gibran setelah Digugat

Penjelasan MDIS Singapura soal Pendidikan SMA Gibran setelah Digugat
Wapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam rapat di Istana Negara. (foto: @gibran_rakabuming)

INDONESIAONLINE – Management Development Institute of Singapore (MDIS) akhirnya buka suara mengenai status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataan resminya, MDIS menegaskan bahwa Gibran adalah lulusan mereka dengan gelar diploma dan sarjana.

Dokumen resmi MDIS tersebut pertama beredar pada Rabu (1/10/2025). Dalam dokumen tersebut, MDIS menjelaskan bahwa Gibran tercatat sebagai mahasiswa penuh waktu sejak tahun 2007 hingga 2010. Selama masa studinya, ia menyelesaikan diploma lanjutan, kemudian melanjutkan ke program sarjana sains (honours) bidang pemasaran yang diberikan  University of Bradford, Inggris, sebagai mitra akademik MDIS pada saat itu.

MDIS juga menegaskan bahwa lembaga mereka merupakan salah satu institusi profesional nirlaba tertua di Singapura yang berkomitmen memberikan pendidikan berkualitas. Mereka menekankan pentingnya membekali mahasiswa dengan keterampilan relevan agar siap menghadapi tantangan global.

Selain itu, MDIS menuturkan bahwa kolaborasi dengan universitas mitra luar negeri adalah hal lazim bagi institusi pendidikan swasta di Singapura. Semua program diploma maupun sarjana yang dijalankan senantiasa mengikuti standar akademik ketat sehingga kualitas dan integritas akademis tetap terjaga.

“MDIS bangga dapat memberikan pendidikan berkualitas kepada seluruh mahasiswa kami. Memastikan mereka memperoleh pengalaman belajar yang bermakna sekaligus memperkaya wawasan,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Riwayat Pendidikan Gibran

Beberapa waktu terakhir, riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik setelah muncul dalam data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari data tersebut terungkap bahwa Gibran sempat menempuh dua jenjang pendidikan setara SMA di luar negeri.

Menurut catatan, masa sekolah dasar hingga menengah pertama dijalani Gibran di tanah kelahirannya, Solo, Jawa Tengah. Ia tercatat sebagai murid SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta.

Selepas SMP, Gibran menempuh pendidikan di luar negeri. Berdasarkan data KPU, ia menempuh dua kali program setara SMA pada rentang waktu 2002–2007. Pertama, di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang saat itu baru resmi beroperasi sejak 21 April 2001. Gibran masuk sebagai salah satu angkatan awal pada 2002 dan lulus pada 2004.

Setelah itu, ia melanjutkan studi ke UTS Insearch Sydney, Australia. Program ini dikenal sebagai jalur persiapan masuk ke University of Technology Sydney (UTS) sehingga tidak menghasilkan gelar akademik. Karena itu, KPU memasukkan jenjang Insearch dalam kategori pendidikan setara SMA. Jika digabung, masa pendidikan SMA Gibran berlangsung lima tahun di dua sekolah berbeda.

Usai lulus di Australia, Gibran kembali ke Singapura untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Ia masuk ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007 dan lulus pada 2010. Menurut data KPU, MDIS adalah lembaga pendidikan swasta yang menyediakan program persiapan, diploma, sarjana, hingga pascasarjana yang diakui secara global di berbagai bidang.

Dari lembaga ini, Gibran memperoleh gelar bachelor of science dengan predikat Second Class Honours Second Division, program studi Marketing-Marketing BSc (Hons). Ijazah tersebut diterbitkan pada 13 November 2010 oleh University of Bradford, Inggris, yang saat itu menjalin kerja sama akademik dengan MDIS.

Dengan demikian, gelar sarjana yang diperoleh Gibran sah berasal dari University of Bradford melalui program afiliasi dengan MDIS.

Gugatan terhadap Gibran

Belakangan, rekam jejak pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tercantum dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ramai diperbincangkan publik. Dalam data tersebut, tertulis bahwa Gibran sempat menempuh dua jenjang pendidikan setara SMA di luar negeri.

Adapun urutan riwayat pendidikan Gibran adalah sebagai berikut:

SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, Solo (1993–1999)

SMP Negeri 1 Surakarta (1999–2002)

Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004)

UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007)

Management Development Institute of Singapore (MDIS) – S1 (2007–2010)

Di tengah sorotan tersebut, seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI. Gugatan itu terkait keabsahan ijazah SMA Gibran yang menurut penggugat tidak sesuai dengan ketentuan hukum pendidikan di Indonesia.

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025), dengan nomor registrasi 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Majelis hakim dipimpin oleh Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. Dalam sidang, Subhan bertindak sebagai penggugat. Sementara Gibran menjadi tergugat I dan KPU sebagai tergugat II.

Sebelumnya diberitakan, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai wakil presiden RI periode 2024–2029. Alasannya, Gibran dianggap tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia, sehingga menurutnya tidak memenuhi syarat pencalonan dalam Pilpres 2024.

Selain itu, Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun sebagai kerugian materiel dan imateriel. Dana tersebut, menurutnya, harus diserahkan ke kas negara. (rds/hel)

Exit mobile version