Beranda

Wajah Baru Alun-Alun Malang: Megah Sesaat, Terancam Krisis Anggaran?

Wajah Baru Alun-Alun Malang: Megah Sesaat, Terancam Krisis Anggaran?
DPRD Kota Malang bersuara dengan selesainya revitalisasi Alun Alun Merdeka yang kedepannya membutuhkan anggaran serta aturan tegas dari Pemkot Malang, khususnya mengenai dry fountain, ruang laktas, area merokok (jtn/io)

DPRD Malang soroti ancaman krisis perawatan Alun-Alun Merdeka akibat anggaran RTH 2026 anjlok drastis. Pelibatan masyarakat jadi kunci keberlanjutan.

INDONESIAONLINE – Wajah Alun-Alun Merdeka Kota Malang kini tampak lebih segar dan modern pascarevitalisasi. Deretan bangku taman yang rapi, pencahayaan yang estetik, hingga wahana air yang memikat mata, seolah menjadi oase baru di tengah hiruk-pikuk jantung kota. Namun, di balik kemegahan visual yang baru saja disajikan kepada publik, tersimpan sebuah ironi dan kekhawatiran mendalam mengenai masa depan ikon kota ini.

Peringatan keras datang dari gedung legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mencium aroma potensi penelantaran fasilitas publik di masa depan jika tidak ada mitigasi serius sejak dini. Isu utamanya bukan pada kemampuan membangun, melainkan pada “napas” anggaran untuk merawatnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyuarakan kegelisahannya terkait keberlanjutan Alun-Alun Merdeka. Sorotan utamanya tertuju pada ketimpangan antara investasi infrastruktur dengan proyeksi anggaran perawatan yang dinilai sangat minim, bahkan terjun bebas pada tahun anggaran mendatang.

Ironi Dry Fountain: Antara Wahana dan Kolam Pemandian

Salah satu fenomena sosial yang langsung mencuat pasca-pemugaran adalah penyalahgunaan fasilitas dry fountain atau air mancur menari. Area yang sejatinya didesain sebagai atraksi visual dan lanskap estetika ini, mendadak beralih fungsi menjadi “kolam pemandian umum” dadakan oleh anak-anak, bahkan orang dewasa.

“Dry fountain itu memang peruntukannya bukan untuk mandi, tetapi hanya hiburan atau atraksi air mancur. Jadi memang harus difungsikan seperti semula,” tegas Dito Arief.

Secara teknis, penyalahgunaan ini bukan masalah sepele. Berbeda dengan kolam renang yang memiliki sistem filtrasi klorinasi berat untuk membunuh bakteri dari tubuh manusia, sistem dry fountain umumnya menggunakan mekanisme sirkulasi air tertutup (re-circulation) dengan filtrasi standar untuk menjaga kejernihan air, bukan sanitasi tubuh.

Ketika air mancur ini digunakan untuk mandi, kotoran tubuh, keringat, hingga sisa sabun akan merusak keseimbangan pH air dan membebani pompa filter. Hasilnya, seperti yang dikeluhkan banyak pihak, kualitas air menurun drastis.

“Air menjadi pesing atau berbau karena sistemnya memang seperti itu,” ujar Dito menambahkan.

Bau pesing ini seringkali muncul akibat reaksi kimia antara amonia (dari urine atau keringat) dengan klorin terbatas di dalam air, menghasilkan senyawa kloramina yang berbau menyengat dan dapat mengiritasi mata serta pernapasan.

Sebagai solusi taktis, Dito menyarankan langkah fisik yang tegas. Pemasangan pagar pembatas atau barrier estetis dinilai perlu dipertimbangkan. Tujuannya bukan untuk menghalangi pandangan, melainkan untuk memberikan batas psikologis dan fisik agar pengunjung tidak bisa menerobos masuk ke area nozzle air mancur. Langkah ini krusial untuk menjaga umur teknis peralatan pompa yang harganya tidak murah.

Standar Ruang Laktasi dan Zona Merokok

Selain masalah air mancur, DPRD Kota Malang juga menyoroti aspek humanis dan kesehatan publik di Alun-Alun Merdeka, khususnya terkait ruang laktasi dan area merokok (smoking area).

Keberadaan ruang laktasi di ruang publik bukan sekadar pelengkap, melainkan amanat regulasi kesehatan. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI maupun regulasi tentang ASI Eksklusif, ruang laktasi harus memenuhi standar privasi, kenyamanan, dan higiene.

“Ruang laktasi idealnya dilengkapi sarpras yang memadai, sehingga benar-benar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Harus benar-benar fungsional, nyaman, bersih, dan aman bagi ibu menyusui serta balita,” tekan Dito.

Kritik ini beralasan. Seringkali di banyak fasilitas publik di Indonesia, ruang laktasi hanya berupa bilik sempit tanpa ventilasi memadai, tanpa wastafel, atau bahkan kotor. DPRD mendesak agar ruang laktasi di Alun-Alun Merdeka memiliki aturan penggunaan yang jelas dan perawatan kebersihan yang berkala, agar tidak berubah fungsi menjadi tempat istirahat umum atau gudang.

Di sisi lain, penataan smoking area juga menjadi poin krusial dalam manajemen Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sesuai dengan prinsip Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang banyak diterapkan di kota-kota besar, RTH seharusnya menjadi zona bebas polusi asap rokok untuk melindungi anak-anak dan pengunjung pasif.

Dito menekankan pentingnya zonasi yang tegas. “Ini untuk menetralisir kawasan RTH dari paparan asap rokok dan menjaga kenyamanan pengunjung lain,” ujarnya.

Pengunjung harus diedukasi bahwa merokok hanya diperbolehkan di titik terisolir tertentu, bukan sembarang tempat di area taman bermain anak atau bangku santai.

Anomali Anggaran: Terjun Bebas di 2026

Bagian paling mengkhawatirkan dari temuan DPRD Kota Malang adalah data mengenai postur anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Terdapat anomali yang sangat tajam antara anggaran tahun 2025 dan proyeksi tahun 2026.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, anggaran untuk pengelolaan RTH di Kota Malang mencapai angka yang cukup sehat, yakni Rp7,5 miliar, dengan serapan anggaran yang sangat baik mencapai 85 persen. Angka ini mencerminkan adanya aktivitas pemeliharaan dan pembangunan yang masif.

Namun, proyeksi untuk tahun 2026 menunjukkan angka yang mengejutkan. Anggaran RTH disebut turun drastis hingga hanya tersisa sekitar Rp275 juta untuk satu tahun penuh.

Angka Rp275 juta untuk mengelola RTH se-Kota Malang adalah sebuah “lampu merah”. Sebagai perbandingan data umum pengelolaan lanskap, biaya perawatan taman kota meliputi banyak komponen: upah tenaga harian lepas (potong rumput, sapu, pangkas pohon), biaya listrik untuk penerangan dan pompa air mancur, biaya pupuk dan pestisida, hingga biaya penggantian tanaman yang mati atau fasilitas yang rusak (vandalisme).

Jika anggaran dipangkas seekstrem itu, risiko yang dihadapi adalah “kematian” fasilitas secara perlahan. Tanaman akan mengering, lampu taman yang mati tidak akan diganti, dan kerusakan kecil pada infrastruktur sipil akan dibiarkan hingga menjadi kerusakan parah.

“Perawatan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sementara DLH Kota Malang disebut memiliki keterbatasan anggaran yang signifikan,” ungkap Dito dengan nada prihatin. Penurunan anggaran ini berpotensi membuat investasi miliaran rupiah yang telah dikeluarkan untuk revitalisasi menjadi sia-sia dalam waktu singkat.

Dejavu Kegagalan Masa Lalu

Kekhawatiran Dito bukan tanpa preseden sejarah. Ia mengingatkan memori kolektif masyarakat dan Pemkot Malang pada peristiwa sekitar satu dekade silam. Sekitar 11-12 tahun yang lalu, Alun-Alun Merdeka juga pernah mengalami revitalisasi besar-besaran melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank BRI.

Nominal bantuan saat itu pun tidak sedikit dan kurang lebih setara dengan nilai proyek saat ini jika disesuaikan dengan inflasi. Saat baru diresmikan, alun-alun tampak megah. Namun, seiring berjalannya waktu, grafik kualitas fasilitas tersebut menurun tajam.

“Dalam perjalanannya banyak fasilitas yang rusak dan tidak terawat,” kenang Dito. Wahana bermain anak berkarat, lantai pecah, dan taman yang gersang menjadi pemandangan yang lazim beberapa tahun setelah peresmian.

Siklus “bangun-rusak-bangun lagi” ini adalah penyakit kronis dalam manajemen aset publik di Indonesia. Ketiadaan grand design perawatan (maintenance roadmap) membuat usia pakai infrastruktur menjadi sangat pendek. Belajar dari pengalaman tersebut, DPRD mendesak agar aspek teknis perawatan pascarevitalisasi kali ini harus diperjelas hitam di atas putih. Siapa yang bertanggung jawab, berapa anggarannya, dan bagaimana SOP-nya.

Menyadari bahwa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semata adalah hal yang mustahil—terutama dengan proyeksi penurunan anggaran di 2026—Dito Arief menawarkan solusi partisipatif.

“Perawatan tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Perlu pelibatan masyarakat agar fungsi alun-alun tetap terjaga dalam jangka panjang,” tegasnya.

DPRD mendorong Pemkot Malang untuk membuka keran kolaborasi dengan elemen masyarakat sipil. Salah satu ide inovatif yang dilontarkan adalah menggandeng Gerakan Pramuka. Anggota Pramuka dinilai memiliki jiwa kedisiplinan dan kepedulian lingkungan yang bisa diberdayakan sebagai guide atau duta kebersihan di lokasi alun-alun, terutama pada akhir pekan atau hari libur nasional.

Kehadiran elemen masyarakat berseragam seperti Pramuka bisa memberikan efek psikologis bagi pengunjung untuk lebih tertib, tanpa harus merasa diawasi secara intimidatif oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, pengawasan berbasis teknologi juga mutlak diperlukan. Dito mendorong penambahan sarana dan prasarana seperti Closed Circuit Television (CCTV) di titik-titik buta (blind spots) dan pengeras suara (public address system).

Pengeras suara ini berfungsi vital untuk memberikan himbauan real-time. Jika operator CCTV melihat ada anak yang mandi di kolam atau orang merokok sembarangan, petugas bisa langsung memberikan teguran melalui pengeras suara. Ini adalah metode pengawasan yang efisien SDM namun efektif secara dampak.

“Yang tidak kalah penting adalah edukasi dan tanggung jawab bersama dalam merawat serta menjaga alun-alun. Harus ada rasa memiliki, bukan hanya oleh Pemkot lintas OPD, tetapi juga masyarakat dan para pengunjung,” pungkas Dito.

Pada akhirnya, Alun-Alun Merdeka adalah wajah dari Kota Malang itu sendiri. Jika ia terawat, ia mencerminkan kota yang beradab dan pemerintah yang becus. Namun jika ia kembali kumuh dan rusak, ia akan menjadi monumen kegagalan manajemen kota.

Bola kini ada di tangan Pemkot Malang: apakah akan membiarkan sejarah kelam satu dekade lalu terulang, atau berani melakukan terobosan manajemen di tengah himpitan anggaran? Waktu yang akan menjawab (rw/dnv).

Exit mobile version