Per 1 Januari 2024, NIK Jadi Kunci Akses Transaksi Perpajakan 

Per 1 Januari 2024, NIK Jadi Kunci Akses Transaksi Perpajakan 

INDONESIAONLINE – Per 1 Januari 2024, transaksi perpajakan bakal mengunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut dibenarkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui media briefing yang disiarkan di kanal YouTube resminya.

“Kami gunakan NIK sebagai basis sistem administrasi yang akan kami aktifasi sebagai basis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” jelas Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, Selasa (2/8/2022).

Para wajib pajak yang belum tervalidasi NIK-nya, masih tetap bisa mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP. NPWP masih digunakan sebagai akses untuk informasi administrasi Direktorat Jendral Pajak hingga 2024. 

Demikian juga, bilamana NIK sudah bisa digunakan untuk akses perpajakan, NPWP juga masih bisa digunakan untuk akses perpajakan.

Namun kedepan, masyarakat hanya memegang NIK untuk akses administrasi perpajakan.  Bagi wajib pajak orang pribadi 

“Sistem masih kami buka untuk NPWP sebagai key untuk akses administrasi pajak,” jelasnya.

Sementara bagi wajib badan, instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk, masih menggunakan format NPWP lama. Sedang untuk wajib pajak yang mempunyai beberapa usaha dibeberapa tempat, kedepannya akan menggunakan NIK yang ditambahkan label baru yang autogenerate by sistem dengan menggunakan core tax sesuai dengan tempat usaha berada.

“Jadi pada waktu bertransaksi membuat faktur misalnya, tinggal masuk kedalam sistem menggunakan platform NIK sebagai NPWP, bila dia sebagai PKP maka menggunakan NIK sebagai basisnya,” paparnya.

Dengan penggunaan NIK, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat melakukan updating data, penyesuaian, pemutakhiran. 

Saat ini, 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP. Untuk itu, Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri juga dilakukan untuk pemadaman data.

Meskipun NIK nantinya dijadikan sebagai basis untuk otoritas pajak memungut pajak, dijelaskan Suryo, tak berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP juga akan kenakan pajaknya. Maka, masyarakat yang belum bekerja dan yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak akan dipungut pajaknya.

“Bukan berarti orang yang di luar PTKP harus bayar pajak. Tidak begitu,” pungkasnya.