INDONESIAONLINE – Terjadi perbedaan antara Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan soal siapa yang berinisiatif membongkar pungli (pungutan liar) Rp 4 miliar di rutan KPK.

Dewas KPK mengklaim mereka yang menelusuri dan mengungkap praktik pungli tersebut. Sedangkan Novel mengatakan pungli itu dibongkar penyidik KPK yang kemudian melaporkan ke Dewas KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah membantah pernyataan Novel. Albertina mengatakan Dewas KPK yang pertama mengungkap kasus tersebut.

“Tanggapannya sama dengan kemarin, Dewas yang mengungkapkan,” kata Albertina.

Albertina menyebut puluhan orang pegawai  terlibat dalam kasus pungli tersebut. Namun dia tidak mengungkapkan secara detail jumlah pegawai yang terlibat dan yang sedang diproses.

Baca Juga  Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker, NasDem: KPK Ini Penegak Hukum atau Alat Politik?

“Untuk kepentingan proses, mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Yang jelas melibatkan banyak orang,” ujarnya.

Albertina  mengatakan akan mengumumkan kepada publik apabila sudah ada pegawai KPK yang dikenai sanksi. ”

Sebelumnya, Novel Baswedan  menyebut kasus pungli itu pertama diungkap penyidik KPK.

“Sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas,” kata Novel.

Lebih lanjut Novel mengatakan Dewas KPK awalnya tidak merespons laporan dari penyidik soal temuan pungli di rutan. Alasannya, petugas rutan dalam kasus itu bukan termasuk subjek hukum KPK.

“Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya,” ucap Novel. (red/hel)

Baca Juga  Jokowi Diminta Nonaktifkan Wamenkumham Layaknya Firli Bahuri