Perang Saudara “Larutan Penyegar”: Ketika Badak Menang Atas Kaki Tiga

Perang Saudara “Larutan Penyegar”: Ketika Badak Menang Atas Kaki Tiga
Ilustrasi perseteruan produk larutan penyegar cap kaki tiga dan cap badak (Ist)

INDONESIAONLINE – Siapa yang menyangka bahwa di balik kesegaran dua merek larutan penyegar populer, Cap Kaki Tiga dan Cap Badak, tersimpan drama perseteruan panjang yang penuh intrik dan pelajaran berharga tentang Hak Kekayaan Intelektual (Haki).

Kisah ini bermula di tahun 1978, ketika PT Sinde Budi Sentosa (SBS) mendapatkan lisensi untuk memproduksi dan memasarkan larutan penyegar Cap Kaki Tiga di Indonesia dari perusahaan asal Singapura, PT Wen Ken Drug (WKD) Co. Hubungan bisnis yang harmonis selama puluhan tahun harus retak di tahun 2004.

SBS memutuskan untuk mengubah mereknya menjadi Cap Badak setelah merasa keberatan dengan perubahan persyaratan yang diajukan WKD. Keputusan ini menjadi pemicu konflik berkepanjangan.

Puncaknya, di tahun 2008, WKD mencabut lisensi SBS dengan alasan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran royalti dan pelaporan keuangan. WKD juga mempermasalahkan hilangnya logo Cap Kaki Tiga dari kemasan produk SBS.

Merasa dirugikan, WKD membawa kasus ini ke meja hijau di tahun 2011. Namun, SBS berhasil memenangkan gugatan tersebut. Tak menyerah, WKD kembali menggugat SBS dengan tuduhan pelanggaran merek dagang di tahun berikutnya. Lagi-lagi, SBS keluar sebagai pemenang.

Kunci kemenangan SBS terletak pada strategi mereka mendaftarkan merek “larutan penyegar” dengan logo badak sejak tahun 2004. Sementara WKD baru mendaftarkan merek serupa di tahun 2008.

Sesuai prinsip “first to file” dalam hukum Haki, SBS memiliki hak eksklusif atas merek tersebut. Keputusan pengadilan semakin memperkuat posisi SBS dengan menyatakan bahwa “Larutan Penyegar Cap Badak dengan kaligrafi Arab dan lukisan badak” adalah satu kesatuan merek yang terkenal dan tidak terpisahkan.

Perseteruan antara Cap Badak dan Cap Kaki Tiga menjadi pelajaran penting bagi pelaku bisnis di Indonesia. Pendaftaran merek dagang sejak awal adalah langkah krusial untuk melindungi kekayaan intelektual dan mencegah sengketa di kemudian hari.

Kisah ini juga memunculkan pertanyaan menarik bagi konsumen: Akankah tetap setia pada Cap Kaki Tiga yang telah dikenal lama, atau beralih ke Cap Badak yang berhasil meraih kemerdekaan mereknya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *