Perbaikan Jalan Krebet-Gondanglegi Dihentikan, DPUBM Sebut Pemkab Malang sudah Ajukan Izin

Perbaikan Jalan Krebet-Gondanglegi Dihentikan, DPUBM Sebut Pemkab Malang sudah Ajukan Izin

INDONESIAONLINE – Permintaan pemberhentian pekerjaan pemeliharaan jalan di ruas jalan Krebet-Gondanglegi oleh PT. KAI menjadi perhatian serius bagi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang. Sebab, pihaknya mengaku sudah melakukan persiapan matang sebelum melakukan pekerjaan tersebut. Mulai dari perencanaan, perizinan hingga pelaksanaan. 

Kepala DPUBM Kabupaten Malang, Romdhoni mengatakan, dalam surat yang dikirimkan PT KAI Daop 8 terkait permintaan pemberhentian pekerjaan tersebut lantaran dinilai tidak berizin. Sedangkan di sisi lain, dirinya mengaku bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang malah sudah bersurat hingga ke PT KAI yang ada di Bandung, Jawa Barat. 

“PT KAI beralasan bahwa pekerjaan tersebut tidak berizin. Kalau katakan ijin, suratnya Pak bupati dulu di tahun 2021, dan surat kami dari dinas di tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Pak Bupati kok tidak ada jawaban ya,” ujar Romdhoni kepada JatimTIMES. 

Ia menjelaskan, berdasarkan komunikasi yang ia lakukan, pihak DPUBM harus datang ke Kantor PT KAI untuk melakukan penandatanganan kontrak. Hal inilah yang menurutnya sebuah kerancuan. 

Sebab, setelah muncul surat permintaan pemberhentian pekerjaan, pihaknya juga sudah bergerak cepat untuk menyikapinya. Di antaranya dengan memberi klarifikasi ke berbagai pihak. Termasuk jajaran kepolisian. 

“Karena di suratnya ada tembusan ke Polres, Polsek, Koramil dan sebagainya. Makanya kami gerak cepat, agar kami ini tidak dianggap sebagai pihak yang menyerobot lahan,” terangnya. 

Hal tersebut ternyata juga mendapat perhatian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim dan Direktorat Jendral (Dirjen) Perkeretaapian. Pihaknya pun juga telah mendatangi rapat koordinasi yang difasilitasi Dishub Provinsi Jatim untuk membahas hal itu. 

Hasilnya, didapati bahwa sebenarnya, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai entitasnya, dan digunakan untuk kepentingan umum, tidak diperlukan adanya sebuah kontrak. Apalagi jika harus berbayar. 

“Lalu saya cek juga ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), untuk menanyakan apakah ruas yang dipermasalahkan itu tercatat sebagai asetnya PT KAI. Dan ternyata juga bukan,” jelas Romdhoni. 

Untuk itu saat ini, pihaknya juga masih terus menggali informasi untuk menentukan langkah yang diambil selanjutnya. Termasuk mempelajari lebih detil regulasi-regulasi yang digunakan sebagai landasan atas polemik tersebut. 

“Karena proyek ini kan kami juga punya batasan waktu,” imbuhnya. 

Dengan hal tersebut, dirinya harus mengalihkan sejumlah pekerjaan ke titik lain yang masih berada dalam ruas jalan tersebut. Pekerjaan pemeliharaan jalan yang kurang lebih sepanjang 4,5 kilometer itu, menelan biaya sekitar Rp 10 Milyar. Dan ditargetkan rampung pada bulan Oktober.