INDONESIAONLINE – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Senin (25/7/2022).

Dalam penyampaian pendapat akhir, Ning Ita sapaan akrabnya menyampaikan setelah dilakukan pembahasan atas tiga Ranperda Inisiatif DPRD tahun 2021 yang di dalamnya termasuk Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, maka pada 24 November 2021 ketiganya sudah disampaikan ke Gubernur Jatim.

“Untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan jadi perda dengan tujuan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan atau aturan perundangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Menurutnya juga, dari tiga Ranperda Inisiatif yang diajukan untuk mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jatim melalui biro hukum, fasilitasi baru dapat dilakukan pada Juli 2022. 

Baca Juga  Wali Kota Kediri Belanjakan dan Kirim Sayur Mayur ke Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru 

“Adapun hasil fasilitasi yang diterima baru satu ranperda. Yaitu tentang Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL sesuai surat gubernur 11 Juli tahun 2022 nomor 188/25805/13.2/2022 perihal fasilitasi Ranperda Kota Mojokerto,” bebernya.

Dia melanjutkan, Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL telah mendapatkan persetujuan bersama akan dimohonkan nomor registrasi perda ke Gubernur Jatim.

“Agar segera dapat ditetapkan, diundangkan dan dilaksanakan. Dalam kesempatan baik ini saya ucapkan terima kasih ke pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto,” bebernya.

“Kami berharap kebijakan yang kita susun bersama dalam bentuk perda ini dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan pada masyarakat. Tujuan akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Mojokerto,” pungkas istri dari Supriyadi KS ini.

Baca Juga  Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Konsen Beri Panggung Anak Berkebutuhan Khusus