JATIMTIMES – Sebanyak 7 orang pengacara yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan-rekan berikan pendampingan hukum pada PC PMII Sumenep.

Dari 7 orang pengacara yang mendampingi PC PMII Sumenep itu, di antaranya Kamarullah, (Kordinator kuasa hukum PC PMII), Nadiyanto, Zakariya, Syuhada’ Mashari, Ali Yusni, Hidayatullah, dan Muhammad Vawaid.

Hal ini menyusul setelah PC PMII Sumenep melakukan pelaporan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi pada Polres Sumenep, Senin (31/01/2022) kemarin.

Dalam kasus tersebut, salah satu media online diduga mencemarkan nama baik PMII. Dengan penulisan judul berita “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.

Proses laporan itu tak menunggu waktu lama. Polres Sumenep menerima laporan PC PMII Sumenep dengan menerbitkan nomor polisi: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga  Pastikan Hari Natal 2021 Aman dan Kondusif, Kapolres Tulungagung Sidak di Sejumlah Gereja 

Media online tersebut dilaporkan terkait Tindak Pidana pencemaran nama baik melalui berita salah satu media online sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Kasus pencemaran Marwah PMII ini, akan kita kawal hingga tuntas. PMII adalah organisasi pergerakan yang mengamalkan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Saya yang juga alumni PMII, sangat tersinggung. Jika seandainya ada yang mencuri, apakah memakai Almamater? Apakah ditugasi oleh PC PMII Sumenep?,” tegas Kamarullah, kordinator kuasa Hukum PC PMII Sumenep dan ketua umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan.

Kamarullah juga menegaskan, jika media online tersebut mencemarkan nama baik organisasi PMII. Dengan sejumlah isi pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga  Temui Relawan, Netralitas Jokowi Dipertanyakan

“Pertama, kenapa persoalan ini tidak dibawa ke dewan pers, karena media ini tidak terdaftar di dewan pers. Coba lihat! Tidak ada alamat redaksi yang jelas, tidak mencantumkan susunan redaksi, dalam penulisan tidak memenuhi standar jurnalistik dan kaidah pers. Menyebut dua aktivis PMII mencuri. Ini Hoax, berita bohong,” jelas dia, menegaskan.

Sementara itu, Ketua PC PMII Sumenep Qudsiyanto menjelaskan, jika laporan ke Polres Sumenep juga atas dukungan Alumni PMII dan telah berkoordinasi dengan pengurus Koorcab PMII Jatim serta LBH Pengurus Besar PMII di Jakarta.

“Sebelum saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik PMII ke polres, saya sudah berkoordinasi ke pengurus Koorcab PMII Jawa Timur dan LBH Pengurus Besar PMII Jakarta. Intinya berita media online itu sudah masuk kategori pencemaran nama baik,” ujarnya. 



Syaiful Ramadhani