INDONESIAONLINE – Kabar mengejutkan datang dari pesawat milik mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Susi Air. Pasalnya, pesawat Susi Air di Kalimantan Utara (Kaltara) disebut terjaring razia Satpol PP hingga diusir dari hanggar. Hal tersebut berkaitan dengan masa sewa hanggar. Dalam video yang beredar, tampak beberapa petugas Satpol PP berada di hanggar. 

Mereka terlihat mengeluarkan pesawat Susi Air dengan cara diikat ke rantai dan ditarik dengan alat berbentuk tiang. Petugas tampak memegangnya lalu menggeser tiang serta pesawat ke luar dari bandara. 

Kemudian, terdengar suara larangan untuk merekam video di lokasi tersebut. Dikatakan oleh kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/2/2022) pukul 09.00 WITA. 

“Hak dan kewajiban Susi Air semuanya sudah dipenuhi,” ujar Donal Fariz. 

Duduk perkara Susi Air diusir

Donal menjelaskan duduk perkara versi pihak Susi Air yang dikeluarkan oleh Satpol PP. Hal itu, disebut terkait masalah sewa hanggar. Donal mengaku pihaknya sangat kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau dan termasuk komunikasi yang dinilainya buruk. 

“Hanggar itu sudah 10 tahun disewa Susi Air. Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini. Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut,” ujar Donal. 

Donal juga menjelaskan, kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar itu berakhir per 31 Desember 2021. Kemudian, dia menyebut Susi Air selama ini membayar sekitar Rp 33 juta per bulan untuk sewa hanggar. Tapi sepertinya pejabat-pejabat berwenang di situ mencari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. 

Baca Juga  Main Bola Sambil Hujan-hujanan, Balita di Karangploso Hanyut di Selokan

Dia juga mengatakan Susi Air mendapat informasi jika Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021 padahal saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir. Donal menyebut peristiwa ini adalah keputusan yang janggal.

“Jadi belum berakhir kontrak dengan Susi Air tapi pemkab justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain yang maskapai tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya. Ini menurut saya keputusan yang janggal, politis dan menurut saya mengandung arogansi,” tutur Donal. 

Selain itu, Donal mengatakan Susi Air telah meminta penundaan untuk pemindahan pesawat selama 3 bulan. Dia menyebut banyak peralatan yang harus dikeluarkan dan ada beberapa pesawat yang tidak memiliki mesin karena masih dalam perawatan.

Dishub Malinau buka suara

Terkait peristiwa itu, Dinas Perhubungan Malinau pun angkat bicara. Dishub Malinau menyebut eksekusi yang dilakukan itu sudah melalui prosedur. Bahkan, Dishub Malinau mengatakan saat pengosongan hanggar itu juga sudah disaksikan oleh pihak Susi Air dan Unit Penyelenggaraan Bandar Udara (UPBU) Malinau. 

“Sebenarnya kita juga tidak mau demikian, kita maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah; Kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kita sama-sama menerima perintah,” jelas Kadis Perhubungan Malinau, Muhammad Kadir.

Sebelum eksekusi, pihak Dishub Malinau disebut telah melakukan koordinasi dengan pihak Susi Air untuk segera melakukan pengosongan. Pemberitahuan itu sudah disampaikan sebanyak 3 kali. 

“Di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, dari kita sudah melakukan komunikasi secara lisan menyampaikan tidak bisa memperpanjang kontrak. Karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar,” ucap Kadir.

Baca Juga  Ngeri, Pelecehan Seksual Diduga Pelaku Anak BEM UNY

Mengenai alasan tidak diterimanya perpanjang kontrak Susi Air, Kadir menyebut bahwa itu adalah kewenangan Pemda. Kadir menyebut harusnya sebelum habis kontrak pada Desember 2021, Susi Air sudah mempersiapkan diri untuk mengosongkan hanggar.

“Itu urusan Susi, yang jelas kita sudah memperingatkan untuk mengosongkan, satu bulan cukup,” ujar Kadir.

Kadir menyebut, Susi bukanlah perusahaan kecil, semestinya mereka bisa mempersiapkan diri untuk mobilisasi. 

Respons Susi Pudjiastuti

Sebagai pemiliki Susi Air, Susi Pudjiastuti pun angkat bicara soal peristiwa itu. “Sering kali ada kejutan dalam hari-hari kita,” ungkap Susi di akun Twitternya.

“Kejutan hari ini saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau,” imbuhnya.

Padahal menurut Susi, Susi Air sudah 10 tahun melayani rute reguler dan perintis dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinay, Kalimantan Utara. Pengusiran itu lantas diduga dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Malinau.

“Kuasa, wewenang begitu hebatnya. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang dan melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata..,” ungkap Susi.

Pada cuitannya, Susi juga menyematkan 2 video yang menampilan puluhan Satpol PP tengah menarik paksa pesawat Susi Air dengan alat berat.

Tudingan dipersiapkan untuk maskapai lain

Pihak Susi Air lantas menuding hanggar akan dipersiapkan untuk maskapai lain. Kendati demikian, Kadir membantah hal tersebut. “Nggak ada maskapai lain lakukan perizinan, cuman Susi aja di hanggar itu,” sebut Kadir.

Kadir menjelaskan jika ada kerjasama dengan maskapai lain itu hak pemerintah daerah. Lebih lanjut, dia memberi waktu pihak Susi Air untuk mengosongkan hanggar. Pasalnya, masih ada barang-barang lain yang berada di dalam hanggar tersebut.



Desi Kris