INDONESIAONLINE – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan kemunculan foto terpidana maupun mantan narapidana kasus korupsi yang beredar di akun market place Non-Fungiable Token (NFT) OpenSea. Foto-foto tersebut dijual dengan harga yang bervariatif.

Foto-foto koruptor itu dijual di OpenSea oleh akun yang mengatasnamakan ‘Komisi Pemberantasan Korupsi’ (KPK). Jualan foto koruptor itu lalu diviralkan di Instagram oleh @lambe_turah dan menjadi sorotan warganet.

Berdasarkan hasil penelusuran, sejumlah foto koruptor dan mantan narapidana kasus korupsi yang dijual di OpenSea di antaranya yaitu Muhammad Nazaruddin, Setya Novanto, Djoko Susilo, Akil Mochtar, Miranda S Goeltom, hingga Amran Batalipu.

Foto Miranda Goeltom yang paling pertama diunggah di akun ‘KPK’. Foto Miranda dijual dengan harga US$ 158,41 atau sekitar Rp 2,3 juta. Foto yang dijual paling mahal yakni Setya Novanto. 

Baca Juga  Sambut 1 Abad NU, PCNU Kabupaten Malang Akan Gelar Mujahadah dan Apel 15.000 Kader

Foto Novanto yang dijual sedang memakai kemeja putih dan rompi oranye khas KPK dijual dengan harga US$ 2.851,40 atau sekitar Rp 40 juta.

KPK Angkat Bicara

Terkait beredarnya foto-foto tersebut, KPK pun langsung angkat bicara. Melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ia menegaskan pihaknya tidak pernah membuat akun NFT OpenSea tersebut.

“KPK tidak pernah membuat akun di marketplace tersebut dan meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ali.

Lebih lanjut, KPK meminta agar masyarakat waspada kepada akun yang mengatasnamakan dan berlogo KPK. Ali juga menyebut KPK tidak pernah mengadakan kegiatan jual-beli apa pun yang bersifat komersial.

Baca Juga  Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Guyur Kota Batu, Kawasan Songgokerto Longsor

Ia lantas mengimbau masyarakat agar segera melapor jika ada oknum yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan KPK.

“Jika masyarakat menemukan dugaan penipuan menggunakan nama dan logo KPK silakan menghubungi aparat penegak hukum terdekat atau menghubungi call center KPK 198,” ucap Ali.

Sebagai informasi, NFT merupakan aset digital yang berbentuk karya seni ataupun barang koleksi yang bisa dipergunakan untuk membeli sesuatu secara virtual. Barang seni dan koleksi bisa berupa foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, dan game.

(des/pit)