JATIMTIMES – Kabupaten Malang kembali naik ke level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Selain Kabupaten Malang, dua daerah lain di Malang Raya, yakni Kota Batu dan Kota Malang juga mengalami nasib serupa. 

Dikutip dari akun twitter resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, @JatimPemprov, selain Malang Raya, ada 12 daerah lain yang ternyata juga masih berada pada level 2 PPKM. 

Yakni Kabupaten Situbondo, Pacitan, Ponorogo, Lumajang, Jombang, Bondowoso, Banyuwangi, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Jember, Bangkalan. Sementara untuk yang berada di level 3 PPKM adalah Kabupaten Pamekasan. Dan ada sebanyak 22 daerah berada di level 1. 

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM se Jawa Bali, hal tersebut bakal berlaku hingha 24 Januari 2022 mendatang. 

Di sisi lain, berdasarkan data dari Pemprov Jatim, hingga saat ini kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang masih berada di posisi teratas. Yakni dengan total 25 kasus aktif. 

Baca Juga  Rayakan Ultah dengan TKI di Arab, Sekjen Gerindra Dapat Masukan Ini

Dan berdasarkan data yang ada di laman satgascovid19.malangkab.go.id, tercatat ada 5 kasus aktif baru Covid-19 di Kabupaten Malang. Dan ada sebanyak 22 pasien yang tercatat sedang menjalani perawatan. 

Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto tetap mengimbau agar masyarakat tetap bisa melakukan langkah-langkah antisipatif. Seperti tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Juga termasuk masyarakat yang tercatat masih aktif terpapar Covid-19, agar tetap disiplin dalam menjalani perawatan. 

“Kemudian bagi yang bergejala, sedianya masuk di ruang isolasi. Dan yang tidak bergejala, bisa diisolasi mandiri,” ujar Didik.

Menurutnya, tracing dan tracking menjadi penting untuk dilakukan. Hal itu mengetahui rekam jejak atau kemungkinan adanya jalur penularan kepada pasien yang bersangkutan. Tentunya agar kasus Covid-19 yang ada saat ini tidak semakin meluas. 

“Ya tujuannya agar bisa lebih antisipatif, agar bagaimana proses penularan itu tidak berkembang kembali. Terlebih dengan omicron,” imbuh Didik. 

Baca Juga  Bersama Kapolres dan Dandim, Wabup Blitar Gerak Cepat Kunjungi Pengungsi Banjir Sutojayan

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang mencatat ada sedikit penurunan dalam tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pada beberapa waktu terakhir. Salah satunya dalam hal penggunaan masker bagi yang beraktifitas di luar. 

“Seperti beberapa waktu lalu, ada sekitar 50 orang yang kedapatan melanggar karena tidak menggunakan masker. Rata-rata mereka membawa, tapi sengaja tidak dibawa,” ujar Firmando. 

Tentunya, beberapa pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat operasi yustisi tersebut juga diberi sanksi. Meskipun hanya berupa sanksi sosial, pihaknya berharap hal itu bisa membuat jera. Terutama muncul pemahaman bahwa Covid-19 juga masih perlu diwaspadai. 

“Karena kita harapannya juga bisa mengedukasi masyarakat. Jadi sangsi sosial saja seperti membersihkan atau push up misalnya. Tapi kalau jumlah pelanggarannya naik, bisa saja nanti sanksi denda bisa kami berlakukan lagi,” terang Firmando. 



Riski Wijaya