INDONESIAONLINE – YouTuber supranatural Idris Al-Marbawy atau yang akrab disapa Gus Idris ternyata sudah bebas dari tahanan. Hal itu diketahui ketika ia sempat berkunjung ke Polres Malang.

Saat ditemui, Gus Idris mengungkapkan bahwa sudah keluar dari penjara sejak Rabu (19/1/2022) lalu. Saat berkunjung ke Mapolres Malang, Gus Idris mengenakan kemeja bermotif kotak berwarna coklat tua, bersarung, dan berkopyah putih.

“Alhamdulillah sudah bebas sejak Rabu (19/1/2022) kemarin,” ungkap Gus Idris singkat.

Disinggung tujuannya berkunjung ke Mapolres Malang, Gus Idris menjelaskan bahwa pihaknya mengambil akun YouTube-nya yang disita oleh penyidik sejak ditetapkan tersangka pada Oktober 2021 lalu. “Karena dulu memang akun saya disita sebagai salah satu barang bukti,” kata Gus Idris.

Sudah lepas dari jerat hukum, kini pengasuh pondok pesantren Thoriqul Jannah, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang itu mengaku akan kembali membuat konten di kanal YouTube-nya.

Baca Juga  Dam Jebol, Warga 700 KK di Jember Kota Kesulitan Air Bersih

“Pasti kami akan membuat konten lagi, tapi tidak dalam waktu dekat ini. Masih ingin fokus berkumpul dengan keluarga dulu. Karena mereka sempat saya tinggalkan selama berada di sel tahanan,” ungkap Gus Idris.

Mengaku akan membuat konten, Gus Idris juga mengaku belajar dari kontennya yang sempat dipermasalahkan dan membuat ia mendekam dibalik jeruji. Oleh karena itu, ia akan berhati-hati ketika membuat suatu konten kembali.

“Peristiwa lalu menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya. Ke depan pastinya akan lebih berhati-hati lagi,” terang Gus Idris.

Diakuinya, Gus Idris memang tidak terlalu mengerti terkait undang-undang hukum pidana atau undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Apalagi saat itu pihaknya sedang fokus dalam pembuatan konten.

Baca Juga  Rumah Sedekah NU Beri Santunan Anak Yatim dan Janda

“Ke depan kami akan belajar kembali tentang UU ITE tersebut,” pungkas Gus Idris.

Diberitakan sebelumnya, Gus Idris terjerat hukum akibat pembuatan konten YouTube seolah-olah ia tertembak. Konten hoaks tersebut kemudian viral hingga menimbulkan kontroversi di kalangan warganet bahkan masyarakat Malang Raya. Akibat menimbulkan kontroversi itu, salah satu orang yang mengaku dari perwakilan masyarakat Kabupaten Malang melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Tak ayal, ia pun ditahan bersama dengan juru bicaranya, Yan Firdaus. Idris dituntut hukuman penjara selama 5 bulan karena dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Namun kemudian pihaknya divonis hukuman penjara selama 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B.



Hendra Saputra