INDONESIAONLINE – Sepanjang Jalan Raya Sawunggaling, Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang banyak dihuni kios yang diduga berdiri di atas aset milik PT KAI. Dari banyaknya kios itu, ternyata banyak yang tak berizin alias ilegal.

Sekretaris Desa Krebet, Kecamatan Bululawang Puguh Eka saat dikonfirmasi JatimTIMES mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia miliki, di sepanjang jalan tersebut memang banyak sekali berdiri kios. Ia juga menyebutkan kios-kios tersebut berdiri di atas aset milik PT KAI.

“Benar mas, setahu saya di situ ada aset PT KAI. Tapi dari sisi utara PG Krebet hingga mengarah ke selatan itu banyak sekali kios yang berdiri,” kata Puguh, Jum’at (5/8/2022) kemarin.

Menurut sepengetahuan Puguh, dari banyaknya kios yang didirikan itu, hanya satu kios yang memang punya izin ke PT KAI. Sementara ditanya kios selain itu, Puguh menjelaskan sepengetahuannya ilegal.

“Setahu saya ya mas, di situ yang berizin cuma satu. Yang lainnya sepertinya langsung mendirikan (ilegal),” ungkap Puguh.

Sementara itu, Jatim Times juga mencoba mencari tahu keberadaan kios yang memang berizin. Kios tersebut menjual interior dan dekorasi rumah. Di situ, media ini ditemui oleh Septian yang tak lain adalah owner kios tersebut. Dia menjelaskan bahwa kiosnya berstatus menyewa. 

“Saya di sini ngontrak mas, baru tujuh bulan di sini,” kata Septian.

Disinggung mengenai bagaimana kiosnya itu berdiri, pria asal Bandung, Jawa Barat itu menjelaskan bahwa sebenarnya ia mengetahui kiosnya berdiri di atas aset PT KAI. Namun ia mengklaim bahwa kiosnya sudah memiliki izin.

Baca Juga  Remaja Tewas Ditembak Polisi, Perancis Bergejolak

“Setahu saya kios ini sudah ada izinnya ya mas. Itu pemilik aslinya ngasih tahu ke saya,” ungkap Septian.

Ditanya berapa besaran yang dibayarkan pemilik kios, Septian mengaku tidak mengetahui. Bahkan, ia hanya mengontrak di situ. “Kalau harga kontraknya itu saya kurang paham. Tapi memang setahu saya sudah ada izinnya,” beber Septian.

Disinggung mengenai rencana pelebaran jalan yang ada di sepanjang Jalan Raya Sawunggaling, Puguh pun membenarkan. Namun memang saat ini pengerjaannya masih terhenti.

“Iya benar ada pelebaran jalan, tapi memang seperti masih berhenti. Itu yang sudah mulai pengerjaannya di sisi selatan (PG Krebet) tapi selanjutnya masih berhenti,” kata Puguh.

Sebagai informasi, PT KAI Daop 8 Surabaya pada 26 Juli 2022 mengirim surat Nomor : KA.104/VII/8/DO.8-2022 kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang. PT KAI Daop 8 Surabaya meminta agar DPUBM Kabupaten Malang menghentikan pekerjaan pengecoran jalan di aset PT KAI.

Dalam permintaan penghentian pengerjaan itu, PT KAI merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, surat Menteri Keuangan Nomor :B-11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 perihal Penataanusahaan dan Pengamanan Tanah-tanah Milik Perumka yang diuraikan dalam Grondkaart, Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-13/MBU/09/2014 tanggal 10 September 2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN, Grondkaart No. A. 11 Km. 12 +445 – 13 + 575 Lintas Non Operasi Malang Jagalan – Dampit, Grondkaart No. A. 12 Km 13+500 – 16+700 Lintas Non Operasi Malang Jagalan – Dampit, Lengthe profile Km 16+700-18+600 Lintas Malang Jagalan – Dampit.

Baca Juga  8 Biduan Korban Arisan Bodong Mengadu ke Polresta Makota: Kerugian Ditaksir Rp 2 Miliar

Menurut PT KAI, mereka menemukan aset yang akan ditumpu oleh pengecoran jalan di Km 12+900 – 18+600 lintas Non Operasi Malang Jagalan – Dampit oleh pihak CV. Majera Uno Jaya selaku pelaksana pekerjaan dari DPUBM Kabupaten Malang.

Terkait poin dua, pekerjaan pengecoran jalan yang dilaksanakan CV. Majera Uno Jaya selaku pelaksana pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang tidak izin PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya.

“Kami sampaikan kepada CV. Majera Uno Jaya selaku pekerja dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang untuk segera menghentikan pekerjaan pengecoran jalan tersebut.” Bunyi surat tersebut yang ditandatangani oleh Deputy Executive Vice President Daerah Operasi 8 Surabaya, Mariyanto.

Satu sisi, Pemkab Malang melalui DPUBM Kabupaten Malang menyatakan telah mengirim dua surat terkait pelebaran jalan. Yang pertama di jalan ruas Mangliawan-Tumpang, dan kedua di ruas jalan Krebet-Gondanglegi. Di dua tempat itu, Pemkab Malang menjelaskan bahwa akan melakukan pelebaran jalan dimana sebagian bahu jalan menggunakannya aset milik PT KAI. Surat tersebut bukan hanya dikirim ke PT KAI Daop 8 Surabaya, namun Pemkab Malang juga mengirim surat ke direktur utama PT KAI.