INDONESIAONLINE – Perbaikan jalan di Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang masih terus diperbincangkan. Selain kondisi jalan yang rusak setelah sesaat paska diperbaiki, jalan tersebut ternyata rusak sejak dua tahun terakhir. 

Namun setelah diperbaiki, jalan sepanjang 300 meter itu kembali mengalami kerusakan di beberapa titik. Yakni lapisan aspal hot mix nya mengelupas dalam waktu tak lebih dari seminggu setelah diperbaiki. 

“Rusaknya itu sekitar satu sampai dua tahun ke belakang. Setelah diperbaiki, ternyata ada laporan aspalnya mengelupas,” ujar Kaur Kesra Desa Dadapan As’ari, Kamis (12/1/2023) siang.

Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Dadapan pun tidak dapat berbuat banyak atas kondisi yang terjadi. Termasuk saat menemukan tambalan aspal yang baru, kembali mengelupas. 

Baca Juga  Ingatkan Kematian, Bupati Pamekasan Lantik 7 Pejabat Baru di Area Pemakaman

“Kemarin itu waktu aspalnya mengelupas, kita hanya bermaksud menyampaikan agar segera ada perbaikan. Kalau sekarang setelah ditambal mengelupas lagi, ya akan kita sampaikan lagi,” terang As’ari. 

Sementara itu penelusuran media ini, melansir dari laman lpse.malangkab.go.id, terdapat pekerjaan peningkatan jalan di Desa Dadapan, Kecamatan Wajak. Dengan pagu anggaran Rp 500 juta dan dikerjakan dengan paket lelang. 

Dimana pekerjaan ini, dianggarkan pada APBD Kabupaten Malang tahun anggaran (TA) 2019. Dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 499.992.804. 

Namun menurut Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Malang Suwignyo, perbaikan jalan di Desa Dadapan yang saat ini jadi sorotan tersebut, merupakan pekerjaan yang dianggarkan pada APBD TA 2022. Melalui mekanisme perubahan anggaran keuangan (PAK). 

Baca Juga  MUI Banyuwangi Meminta Aparat Hukum Bertindak Tegas Tangani Perdagangan Miras

“Itu kegiatan PAK, sepanjang 300 meter dan anggarannya Rp 200 juta, jadi pengadaan langsung. Kalau yang tahun 2019 itu pekerjaan lain, di Desa Dadapan di titik lain,” ujar Suwignyo.

Mendapati ada temuan lapisan aspal yang mengelupas, Suwignyo mengatakan akan segera memanggil pelaksana yang bersangkutan untuk segera dilakukan perbaikan. Sebab, sampai 6 bulan setelah diserahterimakan, status pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan.

Melansir dari laman lpse.malangkab.go.id, pekerjaan yang saat ini bermasalah tersebut dilaksanakan oleh CV. Bunton Jaya. Dengan nilai pagu Rp 200 juta dan HPS sebesar Rp 197.009.602.