Polisi membubarkan live DJ di Desa Bangle.(Foto: Humas Polres Blitar)

JATIMTIME– Kepolisian Resort Blitar membubarkan pertunjukan live DJ di Pasar Bangle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Sabtu (6/2/2022) malam. Polisi terpaksa melakukan pembubaran karena pertunjukan tersebut mengakibatkan kerumunan massa yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.

Kasat Intelkam Polres Blitar AKP Dodot Weko mengatakan, kegiatan pembubaran live DJ ini merupakan bagian dari Patroli Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris)  menindaklanjuti INMENDAGRI Nomor  05 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM level 1 di wilayah hukum Polres Blitar. Poles Blitar terus melakukan patrol dan memantau kegiatan yang digelar masyarakat di wilayah hukumnya.

‘’Kami menerima informasi adanya kegiatan live musik DJ party yang berpotensi menyebabkan kerumunan.Kami cek ke lokasi dan ternyata informasi tersebut benar. Kami kemudian melakukan pembubaran,’’ kata Dodot, Minggu (7/2/2022).

Baca Juga  Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat Menkeu, Beberapa Fakta Terungkap

Dodot menambahkan, polisi membubarkan kegiatan live DJ dibubarkan pukul 20.00 WIB. Pembubaran dilakukan setelah ratusan penonton memadati arena pertunjukan.

“Kami lakukan langkah persuasif. Kami juga memberi himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam semua aktivitas khususnya aktivitas di luar rumah. Ingat saat ini pandemi Covid -19 belum berakhir dan terdapat virus varian baru yaitu Omicron,” tegasnya.

Lebih dalam Dodot menyampaikan, dalam pembubaran ini pihaknya langsung memberikan imbauan serta larangan. Setelah diberikan imbauan pihak panitia langsung bergegas membereskan perabotan sound sistem serta alat alat lainnya.

“Acara dibubarkan sekitar pukul 20.30 WIB. Para penonton yang hadir di lokasi meninggalkan lokasi acara dalam keadaan aman kondusif,” pungkasnya.

Baca Juga  Anggota Komisi V DPR Tinjau 6 Titik Penerima P3TGAI dan Pembangunan Jembatan Gantung di Tulungagung 



Aunur Rofiq