Petugas saat hentikan acara sunatan di Selorejo, Ngunut (Foto: Dokpol / TulungagungTIMES)

JATIMTIMES – Kembali polisi bubarkan kegiatan masyarakat yang sedang menggelar hajatan di Tulungagung. Kali ini, acara hajatan di rumah warga berinitial SDU, beralamat di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut yang dibubarkan oleh polisi. 

“Petugas kita telah menghentikan kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan yaitu acara hajatan sunatan,” kata Kapolsek Ngunut, Kompol Iriawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Andik Prastyo, Minggu (26/12/2021). 

Lanjutnya, penghentian acara itu karena tuan rumah mengundang pelawak Percil dalam acara Campursari. 

“Di dalam surat izin yang dikeluarkan dari gugus Covid-19 menerangkan tidak ada hiburan, namun kenyataanya menampilkan pelawak Percil,” ujarnya. 

Akibatnya, kegiatan masyarakat itu dibanjiri penonton yang jumlahnya mencapai sekitar 500 orang. 

Baca Juga  Tega! Tak Bisa Antar Makanan ke Lantai 3 Gegara Kaki Cidera, Driver Ojol Ini Dilaporkan dan Dihukum Nggak Boleh Narik

“Atas kejadian itu selanjutnya kami koordinasi dengan gugus Covid-19 dan perkara dilimpahkan ke sana,” ungkapnya. 

Pelimpahan kasus ke Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung bukan tanpa alasan, menurut Iptu Andik, karena yang mengeluarkan izin adalah satgas tersebut. 

“Untuk ditindaklanjuti dengan sanksi,” terangnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait yakni penyelenggara dan yang terlibat dalam acara itu belum dapat diminta konfirmasinya. 



Anang Basso