Salah satu grub muatan yang ikut daftar kir ( Foto : Ilustrasi )

JATIMTIMES – Akibat putusnya jembatan Perak yang menghubungkan Lumajang dan Pronojiwo menyebabkan ratusan kendaraan angkuat yang beradadi Pronojiwo tidak bisa melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR)  ke Lumajang.

Karena hambatan ini Dinas Perhubungan Lumajang memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan angkutan di wilayah Pronojiwo untuk melakukan uji kelayakan kendaraan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.

“Ini sudah menjadi perkiraan kami, karena pasca erupsi angkutan di wilayah itu cukup banyak, potensinya kurang lebih 350 kendaraan. Jadi kita putuskan untuk membantu pemilik angkutan besar untuk numpang uji  kelayakan di Malang,” kata Kepala Dinas Perhubunga Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha. Selasa (8/2).

Yuhda Nugraha menjelaskan, persyaratan untuk uji kelayakan ini adalah kelengkapan surat-surat mulai dari STNK, KTP dan buku uji yang masih berlaku. 

Baca Juga  Imlek 2022, Ning Ita: Penyemangat Kita

“Sedangkan untuk pemilik kendaraan sendiri, cukup menghubungi via Whatsapp petugas pelayanan uji berkala di Kabupaten Lumajang,” jelas Yudha. 

Setelah semua persyaratan sudah lengkap, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat rekomendasi untuk ditunjukkan ke petugas unit pelaksana uji berkala di Kabupaten Malang. 

“Kami hanya memfasilitasi dan memberi kemudahan sehingga tidak perlu ke Lumajang karena sulitnya akses menuju Lumajang untuk saat ini,” ujarnya. 

Namun, bagi yang masa uji berkalanya sudah habis, pemilik kendaraan diwajibkan tetap melakukan uji kendaraan di wilayah Lumajang. 

“Bagi yang sudah berakhir masa uji berkalanya, tetap melalui loket pelayanan atau uji berkala langsung di Lumajang,” tutupnya.



Asmadi Lumajang