INDONESIAONLINE – Keberadaan teknologi yang saat ini semakin berkembang, ternyata juga menjadi salah satu alasan akan dilakukannya efisiensi pada tenaga kontrak di lingkungan pemerintahan. Termasuk di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

Ketentuan soal efisiensi tenaga kontrak atau honorer itu sendiri juga telah dikeluarkan sejak 2020 lalu. Salah satunya dengan melarang Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan perekrutan tenaga kontrak baru. Di Kabupaten Malang, hal itu sudah dilakukan sejak 2021 lalu.

Sementara itu, perkembangan teknologi yang ada saat ini, tidak dipungkiri sudah mengambil alih sebagian kegiatan atau pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh pegawai kontrak secara konvensional. Salah satunya seperti pelayanan terhadap administrasi kependudukan (adminduk).

“Contohnya pengurusan dokumen kependudukan, sudah tidak perlu hadir rame-rame di kantor Dispenduk. Bisa diurus di kecamatan, dan juga sudah menggunakan mesin. Itu contoh-contoh berpikir efisien. Mau tidak mau, efisiensi SDM harus dipikirkan juga,” pungkas Nurman. 

Sementara itu, di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang saat ini juga telah mulai menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Kemudian sejak 2021 lalu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja yang ada di Kabupaten Malang sudah menerapkan melalui aplikasi dan sistemnya masing-masing. 

Meskipun juga masih perlu dilakukan penyesuaian di dalam pengaplikasiannya. Termasuk agar sistem informasi yang dibangun, bisa terintegrasi atau terhubung antar satu sama lainnnya.   

“Kita sebenarnya sudah SPBE ya, tapi kita itu masing-masing OPD itu masih sendiri-sendiri ya, dan belum terkoneksi. Dan baru mulai akan kita integrasikan untuk satu data itu,” ujar Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Nur Fuad Fauzi.

Fuad mengatakan, penerapan SPBE yang akan diintegrasikan tersebut dimaksudkan untuk beberapa hal. Selain sebagai salah satu solusi terkait permasalahan kurangnya aparatur sipil negara (ASN), hal itu juga dimaksudkan agar tata kelola Pemkab Malang dapat lebih transparan. Kemudian muaranya, terhadap peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. 

“Tidak hanya itu (mengatasi kekurangan ASN) ya, SPBE ini untuk transparansi dan untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Kan sudah banyak, mulai dari Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Dinkes (Dinas Kesehatan), Dinsos (Dinas Sosial), dan semua (OPD). Mulai dari pelayanan masyarakat hingga kalau ada keluhan-keluhan,” terang pria yang akrab disapa Fuad ini. 

Sementara itu, sejumlah inovasi pelayanan masyarakat yang ada di Dispendukcapil adalah Sistem Pelayanan Adminduk Jalur Khusus Chatting atau via online (Sipaduka), Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Online Mandiri (Sipeduli), Dukcapil Pengadilan Agama Tanpa Ribet (Dupatari), Pelayanan Kilat Khusus Administrasi Kependudukan (Plat N), Kependudukan Dan Kesehatan Mari Bareng (Ketan Ireng), Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk), KK dan KTP Identitasku Baru (Kakiku Baru) dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

(riz/pit)