INDONESIAONLINE – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – Tenaga Kerja (DPMPTSP-NAKER) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) bagi investor, di ruang Sabha Mandala Madya, Kamis (28/7). 

Tujuannya selain untuk memberikan pelayanan kepada pelaku usaha juga memberikan kemudahan bagi mereka dalam mengembangkan usahanya. “Pemerintah Kota Mojokerto hadir di sini untuk memberikan pendampingan secara langsung khususnya kepada perusahaan yang berinvestasi di Kota Mojokerto. Jadi yang belum bermigrasi dari OSS versi 1.1 bisa segera bermograsi ke OSS-RBA, kami siap mendampingi,” ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan arahan.

Skema investasi di Kota Mojokerto yang begitu menjanjikan diharapkan mampu berkontribusi terhadap Pemerintah Daerah, masyarakat, serta bagi para investornya.

Baca Juga  Hanya di Graha Bangunan, Beli Kloset Duduk Bonus Jet Shower Toilet

“Semakin banyaknya Pengusaha yang berinvestasi di Kota Mojokerto tentu ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian dana tersebut bisa digunakan untuk membangun Kota Mojokerto,” ungkap Ning Ita sapaan akrabnya.

Selain itu, Hadirnya para investor di Kota Mojokerto juga diharapkan bisa menyerap tenaga kerja lokal yang akan membantu Pemerintah dalam rangka menurunkan angka pengangguran di Kota Mojokerto. “Kami terus berupaya membuka investasi yang sebesar-besarnya. Dengan tujuan bisa menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya,” imbuh Ning Ita.

Terpisah, Kepala DPMPTSP-NAKER Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menyampaikan Bimtek yang digelar selama dua hari dari tanggal 27-28 Juli 2022 ini merupakan bentuk perhatian kepada para investor agar memiliki legalitas usaha.

Baca Juga  Bank Jatim Tunjukkan Pertumbuhan Positif di Triwulan Dua Tahun 2022

“Ini merupakan perhatian dari Ibu Wali Kota Mojokerto Ning Ita kepada para investor, bagaimana beliau mengawal agar usaha tersebut memiliki legalitas, untuk keamanan bersama, baik pelaku usaha maupun konsumen,” ungkapnya.

Turut dihadirkan sebagai Narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Jatim Samsul Arifin, dan Asisten Notaris Karni Issetiyawati.