Perpres Resmi! IKN Jadi Ibu Kota Politik Indonesia Mulai 2028

Perpres Resmi! IKN Jadi Ibu Kota Politik Indonesia Mulai 2028
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Keputusan krusial ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang diteken pada 30 Juni 2025 (io)

Presiden Prabowo resmikan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028 melalui Perpres 79/2025. Ribuan ASN siap pindah.

INDONESIAONLINE – Tonggak sejarah baru ditorehkan Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Keputusan krusial ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang diteken pada 30 Juni 2025. Beleid ini menjadi payung hukum ambisi besar pemerintah untuk merealisasikan transformasi ibu kota negara.

Dalam Perpres tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa pembangunan kawasan dan pemindahan pusat pemerintahan ke IKN adalah langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi nasional. Ini sekaligus menepis isu-isu miring tentang mangkraknya proyek IKN, sebagaimana yang pernah disuarakan oleh Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang menegaskan agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks.

Migrasi Birokrasi: Ribuan ASN Menuju IKN

Sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota baru, pemerintah akan memindahkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap. Tahap awal, diperkirakan sebanyak 1.700 hingga 4.100 ASN akan menjadi pionir migrasi birokrasi ini. Jumlah ini diproyeksikan akan terus bertambah seiring dengan kemajuan pembangunan dan operasional IKN secara penuh.

Data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan, total ASN yang direncanakan pindah mencapai sekitar 182.000 orang hingga 2045, dengan fase pertama melibatkan 16.990 ASN pada tahun 2024. Namun, angka awal yang tercantum dalam Perpres 79/2025 menunjukkan fokus pada persiapan inti pemerintahan.

Indikator Krusial Menuju IKN Ibu Kota Politik 2028

Perpres 79/2025 tidak hanya menetapkan target waktu, tetapi juga merinci sejumlah indikator kunci yang harus dipenuhi agar IKN dapat berfungsi penuh sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Indikator-indikator tersebut meliputi: Pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP): Area seluas 800–850 hektar di KIPP dan sekitarnya harus terbangun secara signifikan.  Pembangunan Infrastruktur Gedung/Perkantoran: Setidaknya 20 persen gedung/perkantoran di IKN harus rampung. Progres ini didukung oleh Otorita IKN yang gencar membangun infrastruktur, termasuk jalan senilai Rp 3,04 triliun yang ditargetkan selesai Desember 2025.

Hunian Layak dan Berkelanjutan: Pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan harus mencapai 50 persen. Sarana dan Prasarana Dasar: Ketersediaan sarana dan prasarana dasar kawasan IKN harus mencapai 50 persen. Stabilitas dan Konektivitas: Indeks stabilitas dan konektivitas kawasan IKN minimal harus mencapai 0,74 dan Layanan Kota Cerdas (Smart City): Targetnya, 25 persen wilayah IKN sudah terintegrasi dengan layanan kota cerdas.

Untuk memastikan tercapainya target-target tersebut, pemerintah telah menyusun lima langkah utama: Perencanaan dan Penataan Ruang: Fokus pada KIPP IKN dan wilayah sekitarnya, Pembangunan Gedung/Perkantoran: Prioritas pada kawasan inti pemerintahan, Pembangunan Hunian: Penyediaan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi penduduk dan ASN. Penyediaan Sarana Prasarana Pendukung: Termasuk fasilitas dasar esensial dan Penguatan Aksesibilitas dan Konektivitas: Memastikan IKN terhubung dengan baik ke wilayah lain di Indonesia.

Transformasi besar ini digambarkan sebagai peradaban baru Indonesia, seperti yang pernah diungkapkan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, yang mengaitkan pembangunan IKN dengan sejarah tokoh pemersatu seperti Aji Galeng.

Dengan terbitnya Perpres 79/2025, keraguan terhadap keberlanjutan proyek IKN diharapkan sirna. Tahun 2028 akan menjadi penanda bagi Indonesia, di mana Nusantara secara resmi mengambil alih estafet sebagai pusat politik, simbol kemajuan, dan masa depan bangsa.