Beranda
Opini  

Perspektif Psikologi Hukum Terhadap Maraknya Kasus Korupsi Libatkan Kaum Intelek

Penulis Opini Perspektif Psikologi Hukum Terhadap Maraknya Kasus Korupsi Yang Melibatkan Kaum Intelek (Ist)

INDONESIAONLINE – Maraknya pemberitaan mengenai pengungkapan kasus korupsi dalam beberapa hari terakhir ini semakin mempertegas bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Penemuan brankas berisi uang dalam jumlah fantastis maupun emas dengan nilai yang sangat besar tidak hanya mengundang perhatian publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai lemahnya integritas dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Meskipun temuan seperti ini selalu menghebohkan masyarakat, fenomena tersebut sebenarnya bukan lagi sesuatu yang mengejutkan karena berbagai kasus korupsi dengan pola serupa telah berulang kali terungkap. Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi persoalan sistemik yang memerlukan penanganan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan Psikologi Hukum untuk memahami faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi dengan pelakunya individu berpendidikan tinggi (pejabat negara, professional, akademisi termasuk pimpinan perusahaan) menunjukan bahwa integritas moral bukan lagi sesuatu yang penting. Dengan kata lain tingginya tingkat intelektual seseorang tidak bisa dijadikan sebagai patokan bahwa perilakunya “aman”.

Apabila dilihat dari perspektif Psikologi Hukum, hal tersebut merupakan sebuah fenomena yang memperlihatkan bahwa perilaku melanggar hukum tidak hanya dipengaruhi pengetahuan seseorang berkaitan dengan peraturan, tapi juga oleh faktor psikologis, lingkungan sosial dan adanya kesempatan.

Untuk membahas fenomena yang dimaksud, dalam Psikologi Hukum dikenal adanya konsep moral disengagement atau lebih dikenal dengan sebutan pelepasan moral yang diartikan sebagai kondisi saat seseorang mampu membenarkan perilaku yang sebenarnya bertentangan dengan nilai moral dan hukum.

Adapun individu dengan kemampuan intelektual tinggi sering kali lebih mahir membangun rasionalisasi atas tindakan korupsi, misalnya dengan menganggap perbuatannya sebagai “hak” atas jabatan, “kompensasi” atas pengabdian, atau karena “semua orang juga melakukannya”. Kemampuan berpikir yang tinggi justru dapat digunakan untuk mencari pembenaran, bukan untuk menghindari pelanggaran hukum.

Ada juga teori yang dikenal dengan sebutan teori Fraud Triangle. Teori ini menjelaskan bahwa korupsi umumnya muncul karena adanya tiga faktor utama, yaitu tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization).

Untuk  mereka  pemilik posisi strategis, kesempatan melakukan penyalahgunaan wewenang sering kali lebih besar, alasannya adalah karena adanya  akses yang mereka miliki terhadap informasi, mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan, dan kemampuan memahami celah dalam sistem hukum maupun administrasi. Inilah bukti bahwa tanpa adanya integritas, kemampuan intelektual bisa dijadikan sebagai alat untuk mempermudah terjadinya tindak pidana .

Psikologi Hukum juga menekankan bahwa lingkungan organisasi memberi pengaruh yang cukup kuat, dimana budaya kerja yang permisif terhadap praktik korupsi bisa menciptakan sebuah pandangan bahwa perilaku yang dimaksud bukanlah hal yang aneh namun  sesuatu yang normal.

Pada akhirnya ketika seseorang menyaksikan rekan kerjanya melakukan korupsi tanpa memperoleh konsekuensi yang menimbulkan efek jera, maka mekanisme kontrol diri melemah. Dampaknya adalah mendorong individu lain melakukan tindakan serupa sekalipun pada awalnya si individu yang dimaksud memiliki komitmen moral yang sangat tinggi.

Atas hal tersebut maka bisa digarisbawahi di sini bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum yang tegas. Pendekatan Psikologi Hukum perlu dijadikan sebagai acuan karena berkaitan dengan pentingnya pembangunan karakter, integritas, dan kesadaran moral sejak dini, tentu saja dengan disertai pembentukan budaya organisasi yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

Adanya sistem pengawasan yang efektif disertai kepastian sanksi, serta pendidikan antikorupsi juga perlu lebih diperhatikan dengan tujuan agar individu tidak hanya paham aturan hukum, lebih dari itu yang diharapkan adalah  memiliki komitmen psikologis dan kemuan keras untuk mematuhinya.

Pada akhirnya, yang mendukung kaum intelektual terhindar dari perilaku korupsi adalah adanya kemampuan si individu tersebut dalam memadukan kemampuan intelktualnya dengan kemmapuan pengendalian diri dan integritas serta adanya lingkungan taat hukum. Karenanya, pencegahan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui tiga komponen yaitu pendekatan hukum, psikologis, dan sosial.

Penulis: Fitri Rubiyanti, SH., MH (Dosen Psikologi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi)

Sumber:

  1. Curt R. Bartol & Anne M. Bartol, Introduction to Forensic Psychology: Research and Application, 6th ed. (Los Angeles: SAGE Publications, 2021), hlm. 6–12.
  2. Albert Bandura, Moral Disengagement: How People Do Harm and Live with Themselves (New York: Worth Publishers, 2016), hlm. 15–38.
  3. Donald R. Cressey, Other People’s Money: A Study in the Social Psychology of Embezzlement (New York: Free Press, 1953), hlm. 30–34.
  4. Edgar H. Schein & Peter A. Schein, Organizational Culture and Leadership, 5th ed. (Hoboken: John Wiley & Sons, 2017), hlm. 21–45.
  5. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 67–74.
Exit mobile version