Peserta Program Dokter Spesialis Bunuh Diri, Kemenkes Stop PPDS Anestesi FK Undip

Peserta Program Dokter Spesialis Bunuh Diri, Kemenkes Stop PPDS Anestesi FK Undip
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (ig budi gunadi)

INDONESIAONLINE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan terkait kasus bunuh diri seorang peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) studi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Kemenkes menghentikan sementara PPDS studi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro di RSUP dr Kariadi Semarang.

Sebelumnya, seorang dokter residen peserta PPDS studi anestesi FK Undip dilaporkan bunuh diri. Dia mengakhiri hidupnya setelah menjadi korban bullying.

Dalam surat edaran yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya, pemberhentian program tersebut dilatarbelakangi  investigasi dari tim Inspektorat Jenderal Kemenkes untuk melakukan penelusuran adanya bullying atau perundungan.

“Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP dr Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program itu,” tulis dr Azhar dalam surat tertanggal 14 Agustus 2024.

“Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP dr Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan jajaran direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK Undip,” lanjutnya.

Sementata, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan Kemenkes sudah memberikan peringatan terkait aksi bullying di PPDS program terkait beberapa waktu lalu. Menkes menyesalkan kejadian perundungan kembali terulang meski sanksi sudah diberikan.

Karena itu, sanksi lebih keras kepada pelaku maupun institusi terkait akan dijatuhkan. “Sudah kita berikan sejak enam bulan yang lalu. Nggak kapok-kapok. akan kita berikan sanksi yang lebih keras,” tegasnya.

Berikut bentuk sanksinya:

1. Sanksi bagi Tenaga Pendidikan dan Pegawai Lainnya

  • Sanksi ringan berupa teguran tertulis
  • Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan
  • Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar

2. Sanksi bagi Peserta Didik Pelaku Perundungan

  • Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
    Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan
    Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik

3. Sanksi bagi Pimpinan Rumah Sakit

  • Sanksi ringan berupa teguran tertulis
  • Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
  • Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit. (red/hel)