INDONESIAONLINE – Masa kepemimpinan Prof Dr HM. Zainuddin MA sebagai rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang seharusnya berakhir Senin 28 Juli 2025. Namun, lantaran pemilihan rektor (pilrek) belum selesai, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan memperpanjang masa tugasnya demi menjaga stabilitas kampus dan kesinambungan organisasi.
Perpanjangan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Kemenag Nomor 193953/ΜΑ.ΚΡ.07/7/2025 yang diteken langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 23 Juli 2025. Salinan surat itu juga ditembuskan kepada pejabat tinggi Kemenag, termasuk pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Dalam surat tersebut dijelaskan, mulai 28 Juli 2025 Prof Zainuddin kembali diberi amanah memimpin UIN Maliki hingga rektor baru resmi ditetapkan dan dilantik. “Ya begitu, proses pilrek masih berjalan,” ujar Prof Zainuddin saat dikonfirmasi.
Prof Zainuddin menegaskan, perpanjangan ini bersifat sementara dan sepenuhnya bergantung pada dinamika tahapan pilrek yang digelar Kemenag. Ia mengaku belum bisa memastikan kapan tugas tambahannya berakhir. “Sampai kapannya, saya tidak tahu. Masih menunggu proses berjalan,” katanya.
Meski demikian, Prof Zainuddin memastikan tahapan pilrek berjalan lancar sesuai regulasi tanpa hambatan berarti. “Tidak ada kendala. Lancar sekali,” tambahnya.
Keputusan Kemenag tersebut dipandang sebagai langkah strategis agar aktivitas akademik dan administrasi di UIN Maliki tidak terhenti di masa transisi. Dengan lebih dari 20 ribu mahasiswa, kampus ini memiliki peran penting dalam mencetak sumber daya manusia yang berlandaskan nilai keislaman dan kebangsaan.
Kini, civitas akademika tinggal menunggu hasil final pilrek. Siapa pun rektor terpilih nantinya, besar harapan agar kepemimpinan baru mampu melanjutkan estafet dengan semangat pembaruan, integritas, serta komitmen pada pengabdian keilmuan. (ars/hel)